Gerakan Banyuwangi Green and Clean


Oleh: A. Choliq Baya

TIGA hari lalu Radar Banyuwangi menerima surat dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas perihal Gerakan Kebersihan Lingkungan Tahun 2011. Surat itu bersifat penting dan umum. Selain ditujukan ke kantor Radar Banyuwangi, juga ke beberapa instansi pemerintah maupun swasta. Diantaranya kepada kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD, badan usaha swasta dan camat se Kabupaten Banyuwangi. Isinya, antara lain meminta seluruh instansi melaksanakan gerakan kebersihan dan kelestarian lingkungan. Seperti penataan taman, pengecatan, perbaikan drainase serta penghijauan di lingkungan kantor dan sekitarnya.

Dalam surat berisi delapan poin permintaan itu, antara lain, setiap instansi, termasuk kawasan perumahan, pertokoan, pasar, sekolah, tempat ibadah, diminta menyediakan tempat penampungan sampah sementara yang representatif, terawat dan dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. Tak lupa pula, pimpinan instansi diminta mengingatkan karyawannya agar membuang sampah pada tempatnya. Termasuk, menghindari kawasan pantai, laut, sungai, irigasi, ruang terbuka hijau dan fasilitas umum sebagai lokasi pembuangan sampah maupun limbah industri.

Selain itu, Bupati juga minta kepada semua pihak untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas umum agar senantiasa terlihat bersih, rapi dan indah. Seluruh elemen masyarakat juga diminta melaksanakan gerakan penghijauan satu orang satu pohon, green and clean, Jumat/Minggu bersih, program kali bersih, pendidikan lingkungan hidup, serta mendorong terbentuknya Desa Mandiri Berwawasan Lingkungan. Action lainnya, membentuk kader pelestari lingkungan di tingkat kecamatan, desa sampai RT/RW yang anggotanya dari berbagai elemen masyarakat.

Tak cukup sampai di situ, Bupati juga meminta setiap kecamatan melaksanakan kegiatan lomba kebersihan dan kelestarian lingkungan. Masing-masing untuk kategori lingkungan sekolah, perkantoran, desa serta RT/RW dengan memberi reward kepada peserta guna memacu peran serta masyarakat terhadap kebersihan dan pelestarian lingkungan. Permintaan terakhir, semua pihak diharapkan membantu menyosialisasikan dan mendukung gerakan kebersihan dan pelestarian lingkungan di Banyuwangi.

Wow, banyak sekali permintaan bupati. Apakah ‘’instruksi’’ itu cukup efektif dan bisa dilaksankan oleh instansi maupun masyarakat Banyuwangi? Bagaimana dengan instansi yang tidak memiliki link atau garis struktural dengan pemkab, apakah juga patuh dengan ‘’komando’’ bupati? Bagaimana pula dengan teknis implementasi dan realisasi dari beberapa program baru yang dicanangkan bupati?

Secara substansi, apa yang diminta bupati seperti dalam isi surat itu, idealnya memang harus bisa direalisasikan. Apalagi, setelah melihat Banyuwangi mendapat predikat sebagai kota terkotor di Jawa Timur seperti yang sudah pernah saya ungkap lewat kolom ini sebulan lalu. Termasuk, bagaimana seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyikapinya.

Ya, dari hasil penilaian Tim Juri Adipura pada November 2010 lalu, kota berjuluk The Sun Rise of Java ini berada di urutan paling buncit sebagai kota terkotor di Jatim. Karena itu, pada penilaian Adipura kedua April 2011 lalu, Banyuwangi bersama lima kota terkotor lain di Jatim tidak lagi dinilai Tim Juri dari Pusat Regional Jawa tapi cukup Tim Juri dari Provinsi Jatim. Tim Juri ini sekaligus membawa misi ‘’pembinaan’’ agar nantinya Banyuwangi bisa berbenah dan memperoleh Adipura.

Kalau kemudian Bupati Banyuwangi mengeluarkan surat instruksi seperti yang saya paparkan di atas, tentu itu sangat wajar. Apalagi, sebelum surat instruksi itu keluar, kabarnya Bupati juga sudah mengumpulkan segenap jajarannya untuk diajak cancut tali wanda. Diantaranya dengan menggelar program Gerakan Banyuwangi Green and Clean yang pencanangannya bakal digelar pada 10 Juni 2011 mendatang. Bentuk dan penjabaran dari program itu sudah dituangkan bupati seperti dalam surat instruksi yang dikirim ke kantor instansi pemerintah maupun swasta.

Meski demikian, saya yakin hasilnya tidak akan maksimal kalau hanya pendekatan formal struktural untuk menjadikan Banyuwangi green and clean, khususnya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Harus ada langkah konkret dalam bentuk show force yang harus dipimpin langsung oleh bupati untuk memberikan semangat dan teladan bagi masyarakat. Termasuk, juga diimbangi dengan mengeluarkan regulasi yang tegas untuk mendukung program green and clean.

Misalnya, pencanangan gerakan green and clean tidak sekedar formalitas hanya dengan upacara berisi laporan rencana pelaksaan program saja, melainkan juga disertai gerakan show force seperti bersih-bersih sungai, mengecat marka jalan atau kerja bakti massal bersama warga dimana bupati dan muspida ikut terjun langsung berbaur dengan warga. Dan, itu harus dilakukan secara berkala dan kontinyu di tempat-tempat yang berbeda untuk menumbuhkan motivasi dan menjadikan agenda penghijauan dan bersih-bersih ini menjadi bagian dari budaya baru bagi masyarakat Banyuwangi.

Untuk urusan seperti ini kita bisa mencontoh Walikota Surabaya ketika dijabat Purnomosidi yang dapat julukan walikota got dan bapaknya Pasukan Kuning. Termasuk, mencontoh Walikota Surabaya saat ini Ny Tri Risma Herawati yang juga tak segan-segan nyemplung ke dalam gorong-gorong untuk memantau aliran air yang tersumbat. Bahkan, lewat tangan Risma inilah program Surabaya Green and Clean pertama kali dicanangkan di Indonesia bekerjasama dengan Jawa Pos. Kala itu Risma masih menjabat kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya. Kini program green and clean Surabaya yang penduduknya sangat kompleks telah menjadi kota yang bisa dibanggakan, bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan di bidang kebersihan dan keasrian lingkungan.

Program green and clean memang diawali di Kelurahan Jambangan, Surabaya pada tahun 2005. Selanjutnya berkembang ke enam kota besar lainnya yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, Medan dan Banjarmasin. Program ini bertumpu pada peran serta masyarakat sebagai agen perubahan dalam mengelola lingkungan secara mandiri, termasuk kegiatan pengelolaan sampah seperti pemilahan, pengomposan dan pendaurulangan.

Pendekatan program dilakukan dengan cara memberdayakan peran pemimpin di masyarakat (fasilitator lingkungan) yang kemudian secara aktif mengajak warga masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam mengelola lingkungan (kader lingkungan). Tujuan dari program green and clean adalah mengedukasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan termasuk masalah sampah yang pada akhirnya dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).

Selain gerakan show force dan memberi teladan ke rakyatnya hingga terbentuknya kader-kader lingkungan yang bisa diandalkan, bupati juga harus membuat regulasi pendukung dalam bentuk Perbup atau Perda. Seperti larangan merokok, menebang pohon, membuang sampah sembarangan, berjualan di trotoar, dan lain-lain yang mendukung terciptanya kebersihan dan keasrian lingkungan. Bahkan, dalam regulasi itu juga harus ada sanksi yang tegas, termasuk dalam menerapkan eksekusinya.

Misalnya pada tahun 1980-an ketika saya masih tinggal di Surabaya, di beberapa sudut jalan ada papan berisi regulasi bagi yang ketahuan dan ketangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp 50 ribu, dan akan dijebloskan ke penjara kalau tidak bisa membayar denda. Saat itu pemerintah daerah juga mengerahkan aparatnya untuk memantau dan menangkap orang-orang yang tidak mau diajak disiplin dan hidup tertib. Karena regulasi itu diterapkan dengan serius, akhirnya warga menjadi takut dan lama-lama terbiasa untuk tertib menjaga kebersihan lingkungan.

Akan lebih lengkap lagi manakala regulasi itu juga didukung dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Misalnya menyediakan tempat sampah kering dan basah yang dipasang di tempat-tempat umum. Juga menyiapkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan membuat tempat pembuangan sampah akhir (TPA) permanen yang hingga sekarang belum dimiliki Banyuwangi. Termasuk menyediakan lokasi pedagang kaki lima (PKL) yang representatif.

Karena itu, kita semua berharap bupati tidak setengah hati dalam merealisasikan program green and clean bila menginginkan hasil maksimal. Termasuk dalam menerapkan punishman kepada pihak-pihak yang melanggar dan memberi reward kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan asri. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas