Mirasantika

Oleh A. Choliq Baya

Minuman kera (miras), apa pun namamu
Tak akan ku reguk lagi dan tak akan ku minum lagi
Walau setetes (setetes)
Dan narkotika (tika), apa pun jenismu
Tak akan ku kenal lagi dan tak akan ku sentuh lagi
Walau secuil (secuil)

Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila
Gara-gara kamu orang bisa putus sekolah
Gara-gara kamu orang bisa menjadi edan
Gara-gara kamu orang kehilangan masa depan

BEBERAPA bait kalimat di atas merupakan cuplikan dari syair lagu Mirasantika (minuman keras dan narkotika) yang diciptakan sekaligus didendangkan raja dangdut Rhoma Irama. Lagu tersebut membawa pesan moral atau nasihat yang begitu dalam. Khususnya kepada generasi bangsa ini agar tak coba-coba mendekati mirasantika. Sebab, pengaruhnya begitu ganas, bisa merusak moral, sendi kehidupan dan masa depan bangsa ini.

Dampak buruk dari pemakaian mirasantika itu kian hari bisa kita dapati di tengah-tengah masyarakat. Hampir setiap hari berita kriminal tindak pemerkosaan, perampasan, perampokan hingga pembunuhan muncul di koran harian ini. Umumnya sebelum melakukan kejahatan, para pelakunya menenggak minuman keras terlebih dahulu. Ada juga yang mengonsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang.

Rasanya sudah tak terhitung lagi kejadian tindak kriminal pemerkosaan di Bumi Blambangan. Mulai dari korbannya yang masih balita, anak baru gede (ABG), gadis remaja, ibu rumah tangga hingga yang sudah berstatus jadi nenek pun juga dimangsa. Demikian juga pelakunya, mulai dari ABG hingga kakek-kakek juga ada. Bahkan, yang lebih memprihatinkan lagi, ada menantu yang tega memerkosa ibu mertuanya sendiri. Hal itu dilakukan di tengah jalan saat sang ibu menggendong cucunya. Naudzu billahi min dzalik.

Hampir sebagian besar pelaku pemerkosaan saat melampiaskan nafsunya dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras. Termasuk, ada pula korban pemerkosaan yang dijebak dengan dipaksa ikut pesta miras ataupun narkoba sebelum diperlakukan tidak senonoh. Terlebih lagi kondisi lingkungan untuk melakukan kejahatan sangat mendukung. Misalnya di tengah-tengah lokasi yang sangat sepi, di rumah kosong, di tempat kos maupun di rumah yang sedang ditinggal pergi induk semangnya.

Yang juga sering dijadikan sasaran oleh para pemabuk dan pemakai obat terlarang yang sedang sakau adalah arena konser musik. Mereka sangat peka sekali manakala keasyikannya berjoget ataupun berjingkrak-jingkrak mengikuti alunan musik terganggu. Masalah sepele seperti tersenggol temannya atau penonton lain bisa jadi pemicu keributan. Bahkan, tak jarang di antara mereka yang merasa bangga bisa bikin onar, termasuk dianggap sebagai jagoan yang ditakuti seperti preman. Mereka inilah yang bisa memicu adanya aksi tawuran, bahkan bisa merembet antarkampung manakala ada yang memprovokasi.

Tak hanya kasus pemerkosaan saja yang pelakunya dipengaruhi oleh mirasantika. Tindak kejahatan lain seperti perampasan, perampokan dan pembunuhan, juga setali tiga uang. Sebelum melakukan kejahatan, biasanya mereka menenggak miras atau mengonsumsi narkoba terlebih dahulu. Sebab, setelah hal itu dilakukan, kesadaran dan akal sehatnya akan hilang. Mereka tidak lagi punya beban malu, minder ataupun takut untuk berbuat apa saja. Termasuk memerkosa, merampok, membuat onar, dan tindak kejahatan lainnya.

Kondisi ini sudah sangat parah dan memprihatinkan. Benar-benar membuat kita semua miris melihatnya. Apalagi berita-berita kejahatan yang didahului dengan pesta mirasantika hampir tiap hari muncul di media massa, bahkan intensitasnya terus meningkat. Ini membuktikan kalau kontrol sosial yang dilakukan aparat maupun masyarakat kian longgar. Terutama dalam hal penegakan supremasi hukum.

Salah satu yang membuat mirasantika tetap eksis dan terus berkibar karena pembuat, pengedar, penjual dan pemakainya dihukum cukup ringan. Misalnya pembuat dan penjual miras ilegal di warung-warung atau di rumah-rumah, apabila tertangkap hanya dikenai hukuman tipiring (tindak pidana ringan). Padahal, dampak yang ditimbulkan begitu besar. Selain merusak mental, juga bisa menyebabkan kematian.

Demikian pula para pemakai miras yang biasanya dilakukan secara berkelompok di tempat-tempat sepi, selama tak membuat onar cenderung tak tersentuh aparat. Padahal, tindak kriminal bisa terjadi setelah pesta miras usai. Kalaupun aparat menangkap para peserta pesta miras dan membawanya ke kantor polisi, biasanya sanksinya diberi pembinaan, dikenai wajib lapor atau keluarganya dipanggil menghadap ke kantor polisi. Sangat ringan sekali.

Begitu pula dengan bandar, pengedar, maupun pemakai narkoba yang tertangkap, putusan hukumannya masih jauh dari memuaskan. Bahkan, mereka-mereka yang terlibat narkoba seringkali bisa mempermainkan alias ‘’membeli’’ hukum seenaknya karena merasa punya uang banyak. Baik ketika masa pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kajaksaan agung dan mahkamah agung tak lepas dari praktik kongkalikong.

Sehingga, banyak kasus-kasus narkoba yang pelakunya dihukum ringan. Tak jarang, putusan hukuman antara pemakai dengan bandarnya masih lebih berat pemakainya. Terlalu ringannya putusan hukuman inilah yang membuat mereka tidak pernah kapok untuk bermain-main dengan narkoba. Apalagi kalau mereka sudah bisa mengajak kongkalikong aparat penegak hukum. Maka tindak kejahatan di negeri ini akan semakin tumbuh subur.

Karena itu, bagi aparat dan warga masyarakat yang masih waras, punya hati nurani dan tanggungjawab moral dalam penegakan supremasi hukum, mari bersatu. Yakni, membuat gerakan secara masif pemberantasan mirasantika. Artinya, semuanya ikut peduli melakukan kontrol sosial dengan berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menekan beredarnya mirasantika di masyarakat.

Kalau ada yang mengetahui pembuat dan penjual miras ilegal, jangan segan-segan untuk lapor polisi. Demikian pula kalau ada yang tahu pembeli maupun sekelompok orang yang sedang pesta miras, tak perlu takut untuk melaporkan ke polisi. Aparat penegak hukum pun juga harus konsisten dalam menegakkan aturan. Bahkan, kalau perlu pelakunya dihukum seberat-beratnya. Mengingat, efek yang ditimbulkan sangat berat dan  bisa merembet ke berbagai tindak kejahatan lain.

Agar muncul kesadaran dan partisipasi masyarakat, diperlukan program pembrantasan mirasantika secara masif. Kerjasama ini bisa dipelopori aparat penegak hukum bersama pemerintah dan elemen masyarakat secara kontinyu. Termasuk, mengoptimalkan peran tiga pilar desa di Banyuwangi yang selama terlihat cukup kompak. Salah satunya, ikut menyosialisasikan program pemberantasan mirasantika dan mengontrol peredarannya yang bisa mengganggu keamanan desa. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas