Mirasantika
Oleh A. Choliq Baya
Minuman kera (miras), apa pun namamu
Tak akan ku reguk lagi dan tak akan ku minum lagi
Walau setetes (setetes)
Dan narkotika (tika), apa pun jenismu
Tak akan ku kenal lagi dan tak akan ku sentuh lagi
Walau secuil (secuil)
Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila
Gara-gara kamu orang bisa putus sekolah
Gara-gara kamu orang bisa menjadi edan
Gara-gara kamu orang kehilangan masa depan
BEBERAPA bait kalimat di atas merupakan cuplikan dari syair lagu Mirasantika (minuman keras dan
narkotika) yang diciptakan sekaligus didendangkan raja dangdut Rhoma Irama. Lagu
tersebut membawa pesan moral atau nasihat yang begitu dalam. Khususnya kepada
generasi bangsa ini agar tak coba-coba mendekati mirasantika. Sebab, pengaruhnya
begitu ganas, bisa merusak moral, sendi kehidupan dan masa depan bangsa ini.
Dampak buruk dari pemakaian
mirasantika itu kian hari bisa kita dapati di tengah-tengah masyarakat. Hampir
setiap hari berita kriminal tindak pemerkosaan, perampasan, perampokan hingga
pembunuhan muncul di koran harian ini. Umumnya sebelum melakukan kejahatan,
para pelakunya menenggak minuman keras terlebih dahulu. Ada juga yang
mengonsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang.
Rasanya sudah tak terhitung
lagi kejadian tindak kriminal pemerkosaan di Bumi Blambangan. Mulai dari
korbannya yang masih balita, anak baru gede (ABG), gadis remaja, ibu rumah
tangga hingga yang sudah berstatus jadi nenek pun juga dimangsa. Demikian juga
pelakunya, mulai dari ABG hingga kakek-kakek juga ada. Bahkan, yang lebih
memprihatinkan lagi, ada menantu yang tega memerkosa ibu mertuanya sendiri. Hal
itu dilakukan di tengah jalan saat sang ibu menggendong cucunya. Naudzu billahi min dzalik.
Hampir sebagian besar pelaku
pemerkosaan saat melampiaskan nafsunya dalam kondisi mabuk karena pengaruh
minuman keras. Termasuk, ada pula korban pemerkosaan yang dijebak dengan
dipaksa ikut pesta miras ataupun narkoba sebelum diperlakukan tidak senonoh.
Terlebih lagi kondisi lingkungan untuk melakukan kejahatan sangat mendukung.
Misalnya di tengah-tengah lokasi yang sangat sepi, di rumah kosong, di tempat
kos maupun di rumah yang sedang ditinggal pergi induk semangnya.
Yang juga sering dijadikan
sasaran oleh para pemabuk dan pemakai obat terlarang yang sedang sakau adalah
arena konser musik. Mereka sangat peka sekali manakala keasyikannya berjoget
ataupun berjingkrak-jingkrak mengikuti alunan musik terganggu. Masalah sepele
seperti tersenggol temannya atau penonton lain bisa jadi pemicu keributan.
Bahkan, tak jarang di antara mereka yang merasa bangga bisa bikin onar,
termasuk dianggap sebagai jagoan yang ditakuti seperti preman. Mereka inilah
yang bisa memicu adanya aksi tawuran, bahkan bisa merembet antarkampung
manakala ada yang memprovokasi.
Tak hanya kasus pemerkosaan
saja yang pelakunya dipengaruhi oleh mirasantika. Tindak kejahatan lain seperti
perampasan, perampokan dan pembunuhan, juga setali tiga uang. Sebelum melakukan
kejahatan, biasanya mereka menenggak miras atau mengonsumsi narkoba terlebih
dahulu. Sebab, setelah hal itu dilakukan, kesadaran dan akal sehatnya akan
hilang. Mereka tidak lagi punya beban malu, minder ataupun takut untuk berbuat
apa saja. Termasuk memerkosa, merampok, membuat onar, dan tindak kejahatan lainnya.
Kondisi ini sudah sangat parah
dan memprihatinkan. Benar-benar membuat kita semua miris melihatnya. Apalagi
berita-berita kejahatan yang didahului dengan pesta mirasantika hampir tiap
hari muncul di media massa, bahkan intensitasnya terus meningkat. Ini
membuktikan kalau kontrol sosial yang dilakukan aparat maupun masyarakat kian
longgar. Terutama dalam hal penegakan supremasi hukum.
Salah satu yang membuat
mirasantika tetap eksis dan terus berkibar karena pembuat, pengedar, penjual
dan pemakainya dihukum cukup ringan. Misalnya pembuat dan penjual miras ilegal
di warung-warung atau di rumah-rumah, apabila tertangkap hanya dikenai hukuman
tipiring (tindak pidana ringan). Padahal, dampak yang ditimbulkan begitu besar.
Selain merusak mental, juga bisa menyebabkan kematian.
Demikian pula para pemakai
miras yang biasanya dilakukan secara berkelompok di tempat-tempat sepi, selama
tak membuat onar cenderung tak tersentuh aparat. Padahal, tindak kriminal bisa
terjadi setelah pesta miras usai. Kalaupun aparat menangkap para peserta pesta
miras dan membawanya ke kantor polisi, biasanya sanksinya diberi pembinaan,
dikenai wajib lapor atau keluarganya dipanggil menghadap ke kantor polisi.
Sangat ringan sekali.
Begitu pula dengan bandar,
pengedar, maupun pemakai narkoba yang tertangkap, putusan hukumannya masih jauh
dari memuaskan. Bahkan, mereka-mereka yang terlibat narkoba seringkali bisa
mempermainkan alias ‘’membeli’’ hukum seenaknya karena merasa punya uang
banyak. Baik ketika masa pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan maupun di
pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kajaksaan agung dan mahkamah agung tak
lepas dari praktik kongkalikong.
Sehingga, banyak kasus-kasus
narkoba yang pelakunya dihukum ringan. Tak jarang, putusan hukuman antara
pemakai dengan bandarnya masih lebih berat pemakainya. Terlalu ringannya
putusan hukuman inilah yang membuat mereka tidak pernah kapok untuk bermain-main
dengan narkoba. Apalagi kalau mereka sudah bisa mengajak kongkalikong aparat
penegak hukum. Maka tindak kejahatan di negeri ini akan semakin tumbuh subur.
Karena itu, bagi aparat dan
warga masyarakat yang masih waras, punya hati nurani dan tanggungjawab moral
dalam penegakan supremasi hukum, mari bersatu. Yakni, membuat gerakan secara
masif pemberantasan mirasantika. Artinya, semuanya ikut peduli melakukan
kontrol sosial dengan berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menekan
beredarnya mirasantika di masyarakat.
Kalau ada yang mengetahui
pembuat dan penjual miras ilegal, jangan segan-segan untuk lapor polisi.
Demikian pula kalau ada yang tahu pembeli maupun sekelompok orang yang sedang
pesta miras, tak perlu takut untuk melaporkan ke polisi. Aparat penegak hukum
pun juga harus konsisten dalam menegakkan aturan. Bahkan, kalau perlu pelakunya
dihukum seberat-beratnya. Mengingat, efek yang ditimbulkan sangat berat
dan bisa merembet ke berbagai tindak
kejahatan lain.
Agar muncul kesadaran dan partisipasi masyarakat,
diperlukan program pembrantasan mirasantika secara masif. Kerjasama ini bisa
dipelopori aparat penegak hukum bersama pemerintah dan elemen masyarakat secara
kontinyu. Termasuk, mengoptimalkan peran tiga pilar desa di Banyuwangi yang
selama terlihat cukup kompak. Salah satunya, ikut menyosialisasikan program
pemberantasan mirasantika dan mengontrol peredarannya yang bisa mengganggu
keamanan desa. (cho@jawapos.co.id)
Komentar