Suara Terbanyak

PARA calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung merebut kursi kekuasaan pada pemilu 9 April 2009 nanti, harus bekerja keras meraih suara terbanyak. Hal ini sebagai konsekuensi dari perubahan aturan main dalam sistem perolehan kursi, dari nomor urut menjadi suara terbanyak. Perubahan aturan main itu merupakan hasil keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPR.

Keputusan itu sudah pasti disambut suka cita oleh para caleg yang merasa ‘’disia-siakan’’, ‘’dizalimi’’, dan ‘’dipinggirkan’’ oleh elit partainya karena ditempatkan di nomor urut sepatu (bawah). Terlebih lagi bagi mereka yang merasa berjasa karena telah ikut berjuang membesarkan partai dengan segenap daya dan upayanya, tapi dibalas dengan nomor sepatu. Itupun, terkadang masih ditambah dengan ditempatkan di daerah pemilihan (dapil) tandus alias bukan daerah basis massa partainya maupun daerah asal caleg itu sendiri.

Rasa kecewa itu terkadang masih diperparah dengan ulah beberapa elit partai dalam menyusun nomor urut. Selain menempatkan diri dan kroninya di nomor urut atas, beberapa elit partai juga banyak yang menjual nomor urut caleg ke orang luar (bukan kader partai) maupun ke simpatisannya sendiri. Alasannya, hasil penjualan nomor urut akan digunakan untuk operasional partai atau biaya persiapan kampanye. Meski juga tidak menutup kemungkinan hasil pejualan nomor urut ‘’dimakan’’ elit partai itu sendiri. Itulah fenomena buruk multi partai yang saat ini sedang terjadi di negeri kita.

Dengan adanya keputusan MK bahwa caleg terpilih harus ditentukan melalui mekanisme perolehan suara terbanyak, beberapa elit partai terpaksa ngaplo. Terutama elit partai yang tidak dikenal kiprahnya dan suka bermain-main dengan jual beli nomor urut. Sebab, bisa jadi caleg yang sudah ‘’membeli’’ nomor urut bakal meminta uangnya kembali. Selain itu, peluang untuk menjadi wakil rakyat tak lagi besar, tapi sama dengan kader partai yang lain, termasuk dengan kader yang ditempatkan di nomor urut buncit. Bahkan, bisa jadi banyak elit partai yang akan terpental alias kalah dengan kadernya sendiri dalam merebut kursi legislatif.

Karena itu, banyak elit partai di tingkat pusat yang sinis dan menganggap aneh keputusan MK itu. Sebab, kedudukan dan peluang mereka untuk duduk kembali di kursi legislatif menjadi terancam. Pasalnya, selama ini mereka lolos menjadi wakil rakyat karena diuntungkan oleh nomor urut. Dengan sistem suara terbanyak rupaya mereka tidak pede, khawatir tidak banyak rakyat yang mendukung untuk duduk di kursi legislatif.

Menurut saya, inilah pertaruhan riil dari seorang caleg. Apakah mereka benar-benar dikehendaki rakyat atau tidak. Kalau reputasi dan kiprah mereka di tengah-tengah konstituennya cukup baik, pasti banyak rakyat yang simpati untuk mendukungnya. Sebaliknya bila mereka terlalu pongah, tidak memiliki kepedulian, bahkan saat menjadi anggota dewan lebih banyak mementingkan perutnya sendiri, jangan harap rakyat mau memilihnya kembali.

Meski demikian, bukan berarti sistem suara terbanyak ini tidak ada celah buruknya. Salah satu yang cukup mengkhawatirkan adalah praktik money politic bakal semakin marak. Terutama dilakukan oleh para caleg berduit. Sebab, mereka bisa memanfaatkan uangnya untuk mengegolkan ambisinya menjadi wakil rakyat. Meski, pada pemilu lima tahun lalu praktik politik uang ini juga sudah marak. Hanya saja, pelakunya adalah partai politik.

Dengan uang berlimpah, para caleg bisa memberi bingkisan, bantuan modal, bantuan peralatan, sarana dan prasarana untuk masyarakat, hingga menebar uang kontan ke tiap-tiap individu. Dan, praktik money politics itu sudah mulai ditebar beberapa bulan sebelum pemilu digelar. Tentu semua itu dengan harapan saat pemilu nanti orang-orang yang dikucuri bantuan mau memilih dirinya.
Meski dalam UU Pemilu praktik money politic itu dilarang, tapi aturan detailnya mengenai klasifikasi politik uang kurang begitu jelas alias tidak gamblang. Terbukti, hampir tidak pernah ada politisi yang dihukum karena terlibat money politic. Mengigat, pembuktian praktik politik uang sangat sulit. Padahal, money politic itu tak ubahnya virus yang dapat merusak sistem demokrasi yang sedang kita bangun di negeri ini.

Tapi dari sisi ekonomi, praktik money politic ini sangat menguntungkan masyarakat kecil. Apalagi di tengah himpitan ekonomi yang serba sulit. Rakyat pasti akan senang manakala caleg yang melakukan politik uang jumlahnya lebih banyak. Itu berarti akan semakin memperpanjang asap dapur mereka bisa terus mengebul. Perkara siapa yang akan dipilih pada pemilu nanti, itu urusan belakang.

Mencermati keberadaan caleg yang ada sekarang, ternyata cukup banyak yang tidak kita kenal. Termasuk, banyak pula yang bukan berasal dari putra daerah dimana caleg itu ditempatkan. Bagaimana mereka bisa tahu kondisi daerah dan rakyat yang diwakili kalau tak paham dan tak mengenal kondisi dapilnya. Kalau mereka hanya turun dua atau tiga kali saja saat kampanye (itupun kalau ada), mana cukup bisa memahami latar belakang sosial, budaya dan karakter lain dari masyarakat yang diwakili?
Padahal, mereka seharusnya juga memahami masalah-masalah yang sedang berkembang atau dibutuhkan oleh warga yang ada di dapilnya. Seperti persoalan pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, pemerintahan, dan lain sebagainya. Sehingga, saat menjadi anggota dewan benar-benar bisa memberikan pencerahan, solusi dan bantuan untuk mengatasi problematika yang dihadapi masyarakat di dapilnya.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada di daerah, tentu tidak dengan cara pamer foto diri secara besar-besaran melalui poster, baliho atau iklan di media. Selain dengan menunjukkan perhatian dan kepedulian dengan turun langsung ke masyarakat, bisa juga dengan menjabarkan visi dan misi yang akan dibawa untuk menyejahterakan daerah yang diwakili. Cara itu bisa dilakukan misalnya melalui temu langsung dengan elemen masyarakat atau menjabarkan visi dan misinya di media massa.

Dengan langkah itu, eksistensi caleg bisa dikenal melalui visi, misi, kiprah, sekaligus tampangnya. Termasuk, upaya-upaya strategis yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan di daerah juga bisa mendatangkan simpati rakyat yang berimbas pada dukungan suara saat pemilu digelar. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas