Memupuk Semangat Kebangsaan Lewat Pungli


Oleh: A. Choliq Baya

MENJELANG peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus atau yang dikenal dengan Agustusan, beberapa instansi biasanya banyak menggelar kegiatan. Umumnya kegiatan Agustusan dikoordinir atau diprakarsai oleh instansi pemerintah. Bahkan, di Banyuwangi sudah menjadi tradisi, setiap kecamatan selalu menggelar kegiatan dalam menyambut hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini. Kegiatan rutinnya antara lain upacara bendera, resepsi dan renungan ulang tahun kemerdekaan. Selain itu, banyak juga yang menambah dengan aneka lomba, terutama yang paling umum adalah lomba baris berbaris dengan melibatkan pelajar dari berbagai sekolah.

Menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kemerdekaan RI kali ini juga tetap semarak meski jatuh pada bulan Ramadan. Bahkan, sebelum bulan penuh berkah ini datang, beberapa kecamatan sepertinya juga sudah ada yang memulai menggelar lomba baris berbaris. Hal itu bisa diketahui dari banyaknya barisan pelajar yang memenuhi beberapa jalan utama saat saya melakukan perjalanan dari Banyuwangi ke Jember. Ada yang masih dalam taraf latihan ada juga yang sudah berlaga dalam lomba baris berbaris karena pesertanya sudah memakai nomor dada.

Di sela hiruk pikuknya kegiatan menyambut HUT kemerdekaan itu, ternyata terselip berita kurang menggembirakan. Diantaranya pihak penyelenggara kegiatan, memanfaatkan momen itu untuk melakukan pungutan atau tarikan kepada warga, pemilik toko atau badan usaha maupun instansi. Dalihnya, untuk menyemarakkan ataupun mensukseskan kegiatan Agustusan yang bertujuan memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Sorotan tajam adanya pungutan Agustusan itu muncul di Kecamatan Genteng. Warga di kecamatan paling dinamis di Banyuwangi itu mengeluh dengan pungutan yang dilakukan oleh aparat kecamatan yang dinilai sedikit memaksa. Untuk pemilik toko misalnya ditarik pungutan Rp 100 ribu, sedangkan untuk kantor desa dan perkantoran ditarik Rp 500 ribu. Tak hanya itu, para siswa sekolah kabarnya juga dikenai tarikan juga. Siswa SD dikenakan tarikan Rp 2.000 dan siswa SMA ditarik Rp 15.000.

Itu informasi awal yang masuk ke telinga salah satu anggota DPRD Banyuwangi. Dengan jumlah toko, perkantoran dan siswa sekolah yang cukup banyak, tentu hasilnya juga sangat besar kalau memang bisa terealisir semua. Apakah harus seperti itu caranya? Kalau kenyataan ini ternyata memberatkan warga, maka tak salah kalau anggota dewan berinisiatif menggelar hearing dengan pihak-pihak yang melakukan pungutan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Apalagi, pungutan yang sangat memberatkan warga ini saya yakin tidak hanya terjadi di Kecamatan Genteng, tapi juga di kecamatan lain. Salah satu bukti konkret yang saya pegang adalah tarikan serupa dari Kecamatan Kalipuro. Suratnya resmi berkop dan berstempel dengan tanda tangan camat dan ketua panitia HUT ke-67 Kemerdekaan RI. Sebagian permintaan yang diajukan isinya tak terlalu berbeda jauh dengan temuan anggota dewan di Kecamatan Genteng. 

Dalam surat resmi itu disebutkan, untuk menggelar peringatan Agustusan, pihak kecamatan menggelar beberapa kegiatan antara lain berbagai lomba yang melibatkan anak didik dan warga masyarakat, lomba antar desa dan kelurahan, upacara bendera dan malam resepsi. Untuk semua acara itu memerlukan biaya Rp 42.800.000. Karena itu, pihak panitia mohon keikhlasan dan ketulusan berbagai pihak untuk berpartisipasi. Tapi anehnya, meski ada kata-kata ikhlas, panitia mematok tarikan sebesar Rp 500.000.

Mungkin patokan dengan jumlah tertentu itulah yang membuat warga keberatan. Apalagi, tarikan itu tidak ada dasar hukumnya, sehingga bisa disebut pungutan liar. Apalagi dalam surat itu juga tidak ada rincian pemakaian anggaran, hanya disebut biaya totalnya saja. Saya yakin, seusai acara digelar, pihak panitia juga tidak akan memberikan rincian pemakaian dana yang telah diterima kepada para donatur.

Pungutan-pungutan yang tidak memiliki landasan hukum seperti di atas memang banyak dilakukan instansi pemerintah. Bahkan, praktiknya banyak yang lebih liar, selain tidak ada dasar hukumnya juga tidak disertai surat resmi alias meminta atau memungut langsung kepada warga. Terutama yang dilakukan oleh oknum-oknum birokrat yang berdinas di instansi pelayanan publik, khususnya yang berkategori ‘’basah’’. Seperti di kelurahan, kecamatan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dispenda, Dispenduk Capil, Dinas PU Pengairan, Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Bappeda, Badan Pertanahan, Samsat, Kantor Pelayanan Pajak, dan masih banyak lagi.

Instansi-instansi di atas yang cukup rawan dijadikan ajang praktik untuk melakukan pungli. Modusnya, ada yang menarik secara terang-terangan, ada yang dengan dalih untuk biaya ketik, komisi, uang lelah, uang terima kasih, uang kopi, biaya administrasi, biaya pengurusan, biaya tinjau lapangan, biaya ukur, dan lain sebagainya. Padahal, dalam aturan resminya biaya-biaya itu tidak ada. Selain itu, juga ada yang memanfaatkan momen-momen tertentu seperti peringatan Agustusan, tahun baru Islam, hari Pendidikan Nasional, hari Bayangkara, hari ABRI dan lain-lain untuk melakukan penarikan pungutan.

Tarikan-tarikan untuk momen-momen tertentu itu masih bisa diterima dan ditoleransi manakala berdasarkan hasil musyawarah bersama. Misalnya tarikan yang dilakukan kepada warga di lingkungan rukun tetangga (RT) untuk kegiatan Agustusan ataupun kegiatan lain. Jadi, tidak membuat keputusan sendiri terus melakukan kepada warganya, apalagi dengan mematok tarikan dengan nilai yang cukup besar.

Agar kebiasaan seperti ini tidak terus berlanjut, perlu ada langkah-langkah preventif. Pertama, bupati sebagai kepala daerah harus berani mengambil langkah tegas untuk melarang sekaligus memberikan sanksi kepada aparatnya yang melakukan pungli. Kedua, DPRD bisa menggelar hearing dengan instansi terkait bila sudah ada laporan yang telah merugikan ataupun meresahkan warga.

Ketiga, warga atau elemen masyarakat harus berani menolak bila dikenai atau diminta pungutan liar di luar ketentuan. Keempat, warga harus berani melaporkan ke atasan instansi yang bersangkutan, kalau perlu ke aparat penegak hukum bila mengetahui adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat ataupun negara.

Dengan langkah-langkah di atas, kita berharap birokrasi di Banyuwangi akan terbebas dari praktik-praktik kotor pungli. Kita semua tentu tidak ingin bila upaya menumbuhkan semangat kebangsaan dilakukan dengan cara tidak terpuji. Yaitu dengan menyuburkan budaya praktik pungli. Tentu ini sangat bertolak belakang dengan misi yang diemban. Wallahu ‘alam bissawab. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas