Praktik Kotor di Instansi Pelayanan Publik


Oleh: A. Choliq Baya

LAYANAN publik yang diberikan oleh instansi pemerintah selama ini banyak dinilai kurang memuaskan. Selain lambat, petugas yang melayani juga terkesan kurang ramah. Bahkan, tak jarang dari mereka yang cerewet. Ada pula yang mengulur-ulur waktu, atau bahkan layanan terhadap masyarakat tak langsung diselesaikan manakala tidak disertai dengan ‘’salam tempel’’. Dan, masih banyak lagi model ‘’permainan’’ para aparatur negara yang tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Contoh konkret, di beberapa kantor pusat pelayanan masyarakat biasanya sudah dipajang prosedur pelayanan yang harus dilalui. Termasuk, kelengkapan persyaratan dan besarnya tarif atau biaya yang dibebankan. Biasanya aturan seperti itu terpampang di kantor Samsat, Badan Pertanahan nasional (BPN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkom, perbankan, kantor pajak, pengadilan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), dan masih banyak lagi. Tapi sayangnya, aturan itu lebih banyak menjadi pajangan belaka.

Pasalnya, betapa banyak petugas yang masih ‘’bermain api’’ dalam menjalankan tugasnya. Urusan mudah bisa dibuat menjadi berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama. Tak hanya itu, seringkali kita juga harus mengeluarkan uang tambahan di luar ketentuan yang ada. Apakah itu memang dari keinginan kita sendiri untuk memberi tambahan uang agar urusan bisa dipermudah dan dipercepat. Atau, memang itu permintaan secara langsung dari oknum petugas tanpa ada rasa malu.

Selain saya pernah menemui sendiri kenyataan seperti di atas, banyak pula kolega yang mengadu ke saya. Seperti ketika mengurus surat-surat tanah di BPN, mengurus perizinan ke KPPT, perpanjangan STNK ke Samsat, uji KIR di Dishub, mengerjakan proyek di Dinas Pengairan, dan masih banyak lagi. Modus pungutan yang diberlakukan tidak hanya dengan cara halus tapi banyak yang dilakukan secara terang-terangan alias tanpa tedeng aling-aling. Sepertinya ini sudah menjadi budaya, anehnya pejabat tingginya diam saja. Padahal, suara-suara adanya penyelewengan itu bunyinya sudah cukup santer.

Para oknum itu seolah tidak pernah belajar dan memperbaiki diri dengan kasus-kasus penyelewenagan yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Termasuk juga tak jera dengan kasus-kasus suap atau korupsi yang tertangkap langsung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, mereka yang tertangkap tangan melakukan penyelewengan atau pelanggaran hukum terus bertambah. Bahkan, nilai kerugian yang diderita negara juga bertambah besar. Bagaimana dengan yang tidak ketahuan atau tidak terjangkau aparat penegak hukum? Pasti jumlahnya juga banyak.

Sepertinya, korupsi dan suap sudah menjadi euforia di negeri kita, beberapa pejabat eksekutif, legislatif maupun yudikatif seolah sudah tidak punya rasa malu lagi menggarong uang negara. Dan, itu tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Di daerahpun perilaku aparat kita juga sami mawon. Sangat  ironis, bila ada pejabat pemerintah dengan gagah mengumandangkan brantas korupsi, memberdayakan rakyat miskin, pengurusan izin dipermudah dan cepat agar investor masuk, dan slogan lips service lainnya, tapi membiarkan praktik-praktik kotor seperti di atas.

Selain itu, ada lagi pelayanan publik di instansi pemerintah yang perlu diperbaiki, yaitu dari sisi etitude sumber daya manusia (SDM)-nya. Sebab, banyak aparat pemerintah yang menjadi pelayan masyarakat menunjukkan sikap kurang ramah. Mulai dari menampakkan wajah cemberut, ketus, cerewet atau sikapnya kurang familier, ditambah lagi layanan yang diberikan tidak memuaskan, masyarakat pasti kecewa berat. Apalagi bila ada warga yang mempertanyakan, para pegawai itu digaji dengan uang rakyat, kenapa sikapnya tidak merakyat.

Karena itu, saya sangat mengapresiasi bila kondisi buruk seperti ini sudah ada pimpinan instansi yang menyadarinya. Apalagi berupaya melakukan perbaikan sebagaimana telah ditunjukkan oleh RSUD Blambangan Banyuwangi. Dua hari lalu direktur rumah sakit ini telah memulai tekad dan komitmennya bersama para karyawan untuk memperbaiki layanan dengan me-launching budaya RSS (Ramah Senyum Salam). Meski program itu di rumah sakit swasta bukan merupakan sesuatu yang baru, tapi di RS milik pemerintah ini bisa membangkitkan motivasi baru bagi para karyawannya. Apalagi, bila program ini senantiasa dipatau, diberi reward and punishment bagi pelakunya. Insya Allah akan ada nilai tambah dan kemajuan yang bakal didapat.

Saya berharap, instansi pelayanan publik milik pemerintah yang lain juga terus berbenah meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun, hal itu sudah menjadi tugas pokok yang memang harus dijalankan. Sebab, salah satu tugas aparat pemerintah adalah melayani kebutuhan warganya. Dan, pelayanan publik itu seharusnya masuk agenda prioritas. Mengingat, di banyak negara maju, pelayanan publik mendapat prioritas utama. Bahkan, kalau pelayanan publik itu tidak memuaskan, warga bisa menggugat secara hukum ke pengadilan.

Bagaimana kalau aparat pelayanan publik tidak mau menjalankan tugasnya dengan baik? Kita bisa melaporkannya kepada Komisi Pelayanan Publik. Sebab, hukum bisa menjerat mereka manakala mereka lalai, sengaja mengulur-ulur waktu, mempermainkan, atau menarik pungutan di luar ketentuan. Para aparat pemerintah itu bisa dijerat dengan sanksi administratif, pidana maupun perdata.

Seperti apa sanksi bagi petugas yang tidak melayani pengaduan adanya penyimpangan pelayanan publik dengan baik? Menurut Perda Provinsi Jatim No. 11/2005 akan dikenai sanksi administasi (bagian kedua pasal 25) dan sanksi pidana (bagian ketiga pasal 26). Sanksi administrasi yang bisa dikenakan berupa peringatan lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan pemberhentian tidak hormat. Sedang sanksi pidananya diancam kurungan enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Karena itu, untuk lebih memberdayakan pelayanan publik yang seringkali cukup menjengkelkan, saya berharap ada keberanian dari masyarakat untuk melapor manakala terjadi penyimpangan. Yang lebih penting lagi, ada kemauan, keberanian dan tindakan tegas dari  pimpinan instansi tertinggi atau pejabat berwenang demi tegaknya good governance and clean government. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas