Mengawal Misi Pansus

SUHU politik menjelang pelaksanaan pemilihan bupati (pilbup) Banyuwangi mulai memanas. Terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabu) dari jalur independen atau perseorangan. Sebab, beberapa pihak sempat melayangkan protes terkait dengan mekanisme dan sikap KPU yang dianggap diskriminatif dan membiarkan adanya pelanggaran. Mereka yang tidak puas dengan sikap KPU akhirnya mengadukan ke DPRD Banyuwangi. Begitu pula dengan pihak-pihak yang menengarai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan calon incumbent dalam menggalang dukungan, juga ikut melaporkan.

Bak gayung bersambut, tengara adanya pelanggaran dalam proses pilbub Banyuwangi direspon serius oleh anggota dewan. Lembaga yang menjadi representasi penyalur aspirasi rakyat ini tiga hari lalu membentuk panitia khusus (pansus). Langkah itu ditempuh setelah menggelar hearing (dengar pendapat) dengan salah satu pasangan bakal calon bupati – wakil bupati Amung Suharsono – Agus Arifin yang mendaftar lewat jalur perorangan tapi ditolak KPU. Tak ketinggalan beberapa pimpinan partai politik dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga hadir dalam hearing itu.

Salah satu masukan yang dijadikan pertimbangan para anggota dewan dalam membentuk pansus adalah hasil testimony bacabup Amung. Di hadapan anggota dewan Amung menyampaikan keluh kesahnya tentang penolakan KPU saat dirinya beserta tim pendukungnya mendaftar sebagai bacabup karena dianggap tidak memenuhi syarat. Penolakan itu dianggap tidak berdasar. Sebab, dilakukan sebelum ada penelitian terhadap berkas dukungannya.

Amung mencurigai penolakan KPU itu merupakan skenario politik dari pihak-pihak tertentu. Menurutnya, ada perlakuan diskriminasi antara dirinya dan cabup dari incumbent saat mendaftar. Karena itu, pihaknya merasa dizalimi oleh KPU.

Pernyataan Amung itu diperkuat beberapa aktivis LSM dan pimpinan parpol. Salah seorang aktivis LSM mengaku menemukan adanya pelanggaran hukum administrasi negara dan pelanggaran pidana dalam penggalangan KTP warga, terutama yang dilakukan bacabup incumbent.

Menurutnya, pengerahan PNS dan aparatur negara dalam penggalangan KTP dukungan merupakan pelanggaran hukum. Penggunaan fasilitas negara dan lembaga pendidikan untuk kegiatan politik juga termasuk pelanggaran yang harus diusut. Kalau awal proses pilkada sudah diwarnai kecurangan dan rekayasa kepentingan tertentu, maka tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan. Kalau KPU memaksakan diri, maka akan melahirkan produk politik yang cacat hukum.

Desakan itulah yang membuat DPRD sepakat membentuk pansus. Salah satu tugas yang diemban adalah mengusut dugaan pelanggaran hukum. Kalau bukti pelanggaran itu bisa ditemukan oleh pansus, tentu akan ada rekomendasi yang dikeluarkan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Terbentuknya pansus ini tergolong cepat. Sehari sesudah hearing, besoknya pansus langsung terbentuk. Cepatnya proses pembentukan pansus ini membuat beberapa pihak kaget. Sebab, tak biasanya para wakil rakyat kita bekerja secepat ini dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Semoga, dalam menyelesaikan masalah lain, para anggota dewan juga bisa meresponnya dengan cepat. Harapan kita semua, semoga tidak ada skenario kepentingan pihak-pihak tertentu. Tapi, murni dilandasi oleh upaya menegakkan aturan hukum.

Rakyat pasti akan merasa bangga, manakala para anggota dewan benar-benar bisa mengungkap tengara adanya pelanggaran tanpa ada motif tertentu. Tapi, kalau dibalik ini semua ada motif politis, dendam, atau saat perjalanan pengusutan tengara adanya pelanggaran hukum ini ada ‘’permainan’’, misalnya kasusnya dibarter dengan kompensasi-kompensasi tertentu dengan mengorbankan prinsip hukum, itu berarti mengkhianati hati nurani rakyat. Dan, kalau itu sampai terjadi, kami berharap rakyat Banyuwangi tidak tinggal diam. Karena itu, perjalanan pansus harus kita ‘’kawal’’ agar tidak melenceng dari misi yang sebenarnya.

Manakala tengara pelanggaran hukum itu terbukti dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, maka harus terus dikawal, jangan sampai masuk peti es. Para pihak berwenang harus memroses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa peduli siapa pelakunya. Para pendukung cabup yang ditengarai melakukan pelanggaran juga harus legawa tak perlu melakukan perlawanan membabi buta, apalagi sampai bertindak anarkhis. Termasuk oknum yang terlibat pelanggaran juga harus bertanggung jawab dengan konsekuensi menerima hukuman.

Adanya tuntutan agar KPU tidak melanjutkan tahapan, bahkan ada yang meminta agar pilkada ditunda selama pansus menjalankan tugas pengusutan tengara adanya pelanggaran, tentu bukan solusi yang bijak. Sebab, akan banyak pihak yang dikorbankan. Termasuk, anggaran yang terbuang secara percuma juga cukup besar, baik dari kalangan bacabup, pemerintah maupun KPU. Langkah konkret dan taktisnya, siapa yang terlibat pelanggaran, tinggal diproses secara hukum.

Sebagai analogi, mungkin kita bisa mengacu pada Pansus Bank Century yang kini telah diselesaikan oleh DPR RI. Diantaranya pansus dibentuk melalui proses yang cukup panjang, dinamis dan debatable. Kata orang Jawa tidak sak dek sak nyet. Selama anggota dewan melaksanakan tugasnya, investigasi, konfirmasi, dan dialog dengan pihak-pihak terkait, pejabat yang ditengarai telah menyalahgunakan jabatan, wewenang, atau melakukan pelanggaran hukum, tidak diberhentikan dari tugas dan jabatannya. Sebab, ini adalah negara hukum, dimana kita juga harus menghormati asas praduga tidak bersalah.

Proses selanjutnya, dewan membahas data-data faktual yang diperoleh tim pansus dari hasil investigasi dan hasil crosscheck. Kemudian disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno untuk menghasilkan sebuah rekomendasi. Apa saja rekomendasi yang disepakati untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum. Saya kurang begitu paham aturan main selanjutnya, apakah hasil rekomendasi pansus nanti diserahkan kepada bupati, sebagaimana rekomendasi Pansus Bank Century DPR diserahkan ke presiden?

Tapi, menurut hemat saya, supaya prosesnya jelas dan tegas, kalau memang ditemukan bukti-bukti pelanggaran, maka aparat hukum yang harus menindaklanjuti. Jadi, bukan diselesaikan secara politis seperti dengan barter kompensasi sebagaimana yang saya singgung di atas. Dengan demikian, pembentukan dan kinerja pansus ini benar-benar murni dilandasi oleh kepedulian dari upaya penegakan hukum, bukan faktor yang lain.

Akhirnya, kita berharap kepada semua pihak yang terkait dengan agenda pilkada untuk berkomitmen menyukseskan pesta demokrasi ini agar berjalan dengan jujur, adil, lancar, tertib, dan kondusif, sesuai dengan aturan main yang ada. Dan, siapapun yang nantinya terpilih sebagai bupati harus kita terima dengan lapang dada meski itu bukan pilihan kita. Sebab, prinsip demokrasi adalah saling menghargai dan menerima hasil suara terbanyak. (cho@jawapos.co.id)

*) Radar Banyuwangi, 26 Maret 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas