Money Politics

GARA-GARA tak mendapatkan bagian uang dari relawan calon bupati (cabup), puluhan warga Desa Purwosari, Babadan, Ponorogo, nekat memboikot pemilukada. Mereka tidak sekedar menolak datang menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS), tapi lebih dari itu, mereka justru bertindak emosional. Yakni, membakar surat undangan atau panggilan untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS.

Mereka sangat kecewa karena tidak mendapat kucuran uang dari pasangan cabup yang menjadi kontestan pemilukada Kabupaten Ponorogo. Padahal, banyak warga yang mencoblos di TPS sebelah kampungnya mendapat suntikan fulus dari relawan cabup. Menariknya lagi, uang yang dibagi-bagikan pada H-1 coblosan pemilukada itu tidak hanya datang dari salah satu pasangan cabup, melainkan semua pasangan. Demikian berita yang dilansir Jawa Pos edisi Senin, 5 Juli 2010 lalu.

Fenomena bagi-bagi uang atau money politics hampir selalu mewarnai perhelatan pemilukada di penjuru Nusantara. Beberapa teman saya yang di daerahnya sedang ada agenda pemilukada selalu bercerita adanya praktik bom-boman, bagi-bagi uang, alias money politics. Dari mana datangnya kucuran uang itu? Pasti dari cabup, dari tim sukses cabup, dari pendukung cabup atau dari para simpatisan yang mau menyeponsori kampanye cabup.

Jumlah uang yang dibagi kepada warga di beberapa daerah nilainya bervariasi. Rata-rata besarnya berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu. Uang sebesar itu ada yang diberikan langsung kepada setiap orang yang memiliki hak suara. Ada pula yang dibagikan kepada setiap kepala keluarga (KK), baik langsung maupun melalui orang-orang kepercayaan cabup. Harapannya, mereka yang sudah mendapat fulus, saat datang ke TPS nanti mau memilih dirinya.

Sejatinya, yang namanya money politics tidak selalu berbentuk uang. Tapi, bisa dalam bentuk barang dan jasa. Seperti pemberian souvenir, pupuk untuk para petani, pembangunan fasilitas umum, pengobatan gratis, pemberian bea siswa, bantuan modal kerja, fogging, penyediaan fasilitas kendaraan untuk wisata, dan lain sebagainya. Tentu pemberian fasilitas dan jasa itu tidak cuma-cuma melainkan ada tujuannya, baik yang terselubung maupun terang-terangan. Tujuan utamanya adalah memilih cabup yang telah menyeponsori bantuan itu.

Selain itu, pemberian bantuan juga tidak selalu pada detik-detik akhir menjelang hari coblosan berlangsung. Sebab, tak jarang para calon sudah melakukan praktik money politics itu jauh hari sebelum dia ditetapkan sebagai pasangan calon tetap oleh KPU. Mereka seringkali mengemas pembagian bantuan uang, barang atau jasa itu melalui kegiatan bakti sosial, kegiatan keagamaan, peresmian sarana umum, panen raya ataupun acara-acara lain.

Pendek kata, dimana ada acara yang menghadirkan peserta cukup banyak biasanya cabup bersemangat untuk hadir sekaligus memberi bantuan. Meski ada pula cabup yang hanya memanfaatkan momen dan tidak memberi kontribusi apa-apa. Tapi, untuk menutupi kekurangannya itu, biasanya mereka mengobral janji yang bisa menyenangkan hati audien.

Terhadap aneka macam bantuan alias money politics itu, hampir sebagian rakyat senang. Meski ada pula yang mencibir, terutama mereka yang berbeda pandangan politik atau sudah menjadi pendukung fanatik calon lain. Mereka yang senang menerima bantuan kebanyakan dari warga kelas ekonomi menengah ke bawah. Khususnya yang selama ini dibelit oleh aneka persoalan kebutuhan ekonomi yang kian mencekik kehidupan. Adanya bantuan itu, pasti dianggapnya sebagai sebuah rezeki nomplok, apalagi kalau berupa uang kontan.

Secara instan, money politics paling tidak telah ’’menyelamatkan’’ sedetik nyawa kehidupan ekonomi rakyat kecil. Selain itu juga menciptakan budaya baru di masyarakat kita, yakni masyarakat pragmatis dan materialis. Segala sesuatu yang terkait dengan politik, dukung mendukung atau pemilihan jabatan di level apapun, pasti akan dikaitkan dengan yang namanya fulus.

Apalagi fenomena itu kini sudah meluas ke seluruh Nusantara. Hampir semua perhelatan politik seperti pemilihan bupati, walikota, gubernur, presiden, anggota legislatif hingga kepala desa tak pernah lepas dari adanya praktik money politics. Bahkan, fenomena terbaru, kini juga sudah mulai menjalar ke ajang pemilihan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Sebab, beberapa pemerintah daerah kini sudah memberikan tunjangan rutin kepada ketua RT/RW sehingga jabatan publik di level paling bawah ini banyak diincar orang.

Maraknya praktik money politics ini juga telah menciptakan pendidikan politik yang tidak sehat. Mengingat, fenomena dalam bentuk ’’transaksi politik’’ ini bisa merusak sendi-sendi demokrasi yang sejak era reformasi telah kita bangun dengan susah payah. Fenomena ini, secara tidak langsung telah menjadikan masyarakat kita apatis dalam menyalurkan aspirasi politiknya manakala tidak ’’didorong’’ oleh uang. Mereka tidak mau datang ke tempat kampanye dan ke TPS kalau tidak diberi ’’uang bensin’’ atau kompensasi lain.

Kondisi ini secara otomatis juga membuat beban biaya politik yang harus ditanggung oleh calon kian berat. Namun, demi ambisi yang ingin dicapai, masalah itu tidak terlalu menjadi persoalan serius. Terlebih bagi calon yang memiliki duit banyak atau disokong anggaran oleh investor kuat. Bahkan, bisa jadi money politics justru dianggap sebagai upaya jitu mendongkrak perolehan dukungan.

Padahal, yang namanya money politics dalam pemilukada, jelas sebuah pelanggaran. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 82 disebutkan, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kalau sampai aturan itu dilanggar dan terbukti di pengadilan, maka sanksi kemenangannya akan dibatalkan.

Aturan itu juga diperkuat dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Isi dan sanksinya sama persis dengan UU No. 32/2004. Tentu sangat disayangkan manakala calon tetap memaksakan diri menggunakan cara money politics untuk meraih ambisinya. Selain melanggar aturan dan merusak tatanan demokrasi yang sedang kita bangun bersama, sanksi pembatalan kemenangan juga mengancam.

Kita berharap, pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi yang akan berpesta demokrasi pada 14 Juli mendatang tidak melakukan praktik money politics seperti yang marak terjadi di daerah lain. Kita semua menginginkan jalannya pemilukada Banyuwangi berlangsung fair, tertib, aman, lancar dan damai. Para calon pemilihnya juga kita harapkan bisa menyalurkan aspirasi sesuai dengan hati nuraninya, tanpa mau disogok dengan money politics. Termasuk para perangkat dan petugas pemilukada kita harapkan tidak memihak dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Semoga. (cho@jawapos.co.id)

*) Radar Banyuwangi, 9 September 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prostitusi Kota Santri

Wartawan Abal-Abal

Promosi di Media Berkelas