Wartawan Abal-Abal

Oleh: A. Choliq Baya

CITRA wartawan di mata masyarakat akhir-akhir ini terus memburuk. Hal ini tidak lepas dari ulah tidak terpuji, bahkan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum wartawan atau oknum yang mengaku sebagai wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugas, mereka telah mengabaikan kode etik jurnalistik (KEJ) yang seharusnya dijunjung tinggi. Anehnya, mereka banyak yang mengabaikan atau mungkin tidak tahu dan tidak mengerti dengan KEJ karena memang tidak pernah mendapatkan arahan ataupun pendidikan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Terlebih lagi bagi mereka yang mengaku sebagai wartawan dan sama sekali tak memiliki kemampuan menjalankan tugas jurnalistik, pasti tidak tahu KEJ apalagi sampai menjalankan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Ketidakpahaman terhadap KEJ inilah yang membuat wartawan beneran maupun wartawan gadungan merusak citra wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugas di lapangan, mereka seringkali melakukan intimidasi, penipuan, pemerasan, bahkan perampasan.

Tindakan mereka hampir tak ada bedanya dengan preman. Hanya saja, preman yang membungkus jati dirinya dengan baju wartawan. Para wartawan preman ini lebih dikenal dengan sebutan wartawan abal-abal. Ada juga yang menyebut wartawan bodrex karena kemana-mana selalu berkelompok, atau wartawan tanpa surat kabar (WTS). Mereka hanya bermodal kartu pers yang dikeluarkan oleh medianya atau dari hasil memalsu. Kualifikasi medianya banyak yang tidak jelas. Ada yang medianya hanya tinggal papan nama alias sudah bubar, ada yang terbit tak jelas waktunya, terbit kalau ada pesanan atau ketika ada even-even tertentu, dan lain sebagainya.

Apalagi, untuk membuat kartu pers yang dikeluarkan oleh institusi media saat ini sangat mudah. Cukup dengan menyediakan uang tak sampai Rp 10 ribu, sudah bisa mencetak kartu pers yang fisiknya mirip seperti kartu ATM di beberapa tempat jasa usaha digital printing. Bahkan, untuk memalsu kartu pers yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan media terkenal pun juga sangat mudah. Ini yang membuat wartawan abal-abal tumbuh subur.

Padahal, di luar itu, biasanya wartawan profesional juga ikut organisasi profesi yang ditandai dengan adanya kartu anggota atau kartu pers. Diantaranya yang paling eksis adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI). Di organisasi profesi itu juga ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh wartawan. Termasuk, para wartawannya dibekali dengan berbagai pendidikan yang bisa meningkatkan wawasan dan ketrampilan jurnalistik agar mereka tidak ‘’melacur’’ atau menjadi wartawan abal-abal.

Selain itu, kualifikasi pendidikan dan kemampuan melakukan tugas jurnalistik para wartawan abal-abal itu banyak yang tidak memadai. Mereka umumnya tidak bisa menulis berita. Kalaupun bisa, pasti susunan tata bahasanya amburadul. Bahkan, banyak ditemukan wartawan yang hanya lulusan sekolah dasar (SD), termasuk juga ada yang tidak lulus SD. Bagaimana mereka bisa memahami fenomena atau permasalahan yang demikian kompleks kalau kualifikasi pendidikannya rendah. Sementara yang lulusan sarjana saja terkadang masih banyak melakukan kesalahan interpretasi akibat rendahnya pemahaman terhadap obyek berita yang ditulis. 

Yang lebih memprihatinkan lagi, ketika Dewan Pers melakukan kunjungan ke Sumatera, menemukan ada tujuh orang wanita tuna susila (WTS) memiliki kartu pers. Ada pula tukang becak dan sopir truk yang juga punya kartu pers. Padahal, menurut ketua komisi hukum dan perundangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, mereka yang memiliki kartu pers belum tentu wartawan. Sebab, seorang wartawan harus melaksanakan tugas jurnalistik minimal enam bulan berturut-turut dan tergabung dalam perusahaan pers. Kalau tidak pernah menulis berita, berarti bukan wartawan. (Radar Banyuwangi, 13 Oktober 2011).

Sementara itu, para wartawan abal-abal yang berkeliaran saat ini hanya mengandalkan kartu pers dan ‘’jurus pendekar mabuk’’. Yakni, mencari obyek-obyek bermasalah sebagai sasaran tembak. Bahkan, obyek yang tidak bermasalahpun akan dicari-cari kesalahannya, pelaksana atau pengelolanya ditakut-takuti, diintimidasi, bahkan diperas. Umumnya mereka ‘’bergentayangan’’ tidak sendirian tapi secara berkelompok. 

Tak hanya itu, para wartawan abal-abal juga seringkali mencatut nama wartawan dari media terkenal untuk melancarkan aksi tipu dayanya. Hal itu biasanya dilakukan melalui telepon atau SMS kepada para pejabat, pengusaha atau tokoh masyarakat. Misalnya minta sumbangan untuk kegiatan sosial, bantuan biaya pengobatan untuk teman atau keluarganya yang sakit, transportasi, dan berbagai alasan lainnya. 

Aksi penipuan, intimidasi dan pemerasan yang dilakukan wartawan abal-abal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Meski beberapa dari mereka sudah ada yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena terbukti melanggar hukum, ternyata masih banyak yang berkeliaran melancarkan aksinya. Karena itu, masyarakat harus ikut mencegah dan berani melawan wartawan abal-abal. Kalau perlu dijebak bila mereka memeras minta kompensasi uang dengan melapor ke polisi.

Adanya langkah kebersamaan dari beberapa elemen masyarakat yang membentuk posko pengaduan korban wartawan abal-abal seperti di Situbondo, merupakan bentuk partisipasi positif untuk mengembalikan citra profesi wartawan. Termasuk, deklarasi menentang wartawan abal-abal seperti yang dilakukan PWI Solo. Jika tidak, dunia wartawan sampai kapanpun tidak akan memiliki imej bagus di masyarakat. Padahal, mereka yang benar-benar wartawan sangat membantu dalam memajukan daerah.

Sementara itu, Dewan Pers juga telah melakukan beberapa langkah konkret untuk menanggulangi sepak terjang wartawan abal-abal. Diantaranya melakukan ratifikasi atau tindakan mengikatkan diri dari perusahaan pers secara sukarela agar menerima dan memasukkan peraturan Dewan Pers. Peraturan itu meliputi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Standar Perusahaan Pers (SPP), Standar Perindungan Wartawan (SPW) dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) sebagai bagian dari peraturan perusahaan persnya. 

Untuk SKW misalnya, peraturan teknisnya sudah diberlakukan sejak 2 Pebruari 2011. Isinya mengenai rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Jadi, setiap wartawan harus memiliki sertifikat kompetensi yang berlaku sepanjang pemegangnya menjalankan kegiatan jurnalistik.

Tujuan diberlakukannya SKW ini antara lain untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Selain itu, juga untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers serta untuk acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.

Semoga berbagai upaya yang telah dirintis oleh elemen masyarakat, organisasi profesi wartawan, perusahaan pers maupun Dewan Pers bisa mempersempit ruang gerak wartawan abal-abal. Selanjutnya, bisa mengembalikan citra wartawan yang sebenarnya. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

pencangkul mengatakan…
suatu hari, saya bertamu ke rumah seorang kawan yang mengelola media online, bersamaan dg itu datang tamu lain, pakaiannya kayak anggota dewan, ternyata dia (saya menyebutnya) broker berita yang ingin minta tolong kawan saya itu untuk menuliskan berita tentang seorang pejabat yang bermasalah...bla bla bla dan setersnya. Kemudian tiba-2 dia bilang ke saya, yg kurang lebihnya: "beginilah, namanya cari makan. harus pandai2 cari peluang dengan membuat berita pejabat bermasalah, agar masalahnya tak menjadi menjadi masalah, tau sendiri, harus ada uang tutup berita :)


Salam,
http://pencangkul.blogspot.com
radarsolo mengatakan…
namanya juga cari makan mas cho,

Postingan populer dari blog ini

Nyapu Bareng

Memacu Minat Baca Masyarakat

Demokrasi Uang