Menjaga Kondusivitas Iklim Usaha


Oleh A. Choliq Baya

SETIAP investor selalu mendambakan iklim usaha yang sehat agar bisnisnya menguntungkan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Demikian pula dengan pemerintah, harus bisa menjaga dan menciptakan suasana yang nyaman serta keamanan yang kondusif agar investor tidak lari. Dampaknya, banyak pihak yang diuntungkan bila jalinan kerja sama investor, pemerintah, dan masyarakat, berjalan kondusif. Itu merupakan hukum alam yang seharusnya terjadi agar sebuah daerah bisa berkembang lebih maju.

Bagaimana dengan yang terjadi di Banyuwangi? Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam kurun waktu terakhir ini Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kabupaten Banyuwangi telah menunjukkan taring. Mereka menyoal, mengagendir dan memperingatkan para pemilik bando reklame, mini market, dan tower seluler, yang tidak berizin ataupun izinnya sudah kedaluwarsa. Bahkan, ada juga yang direkomendasikan agar dieksekusi Satpol PP. Seperti dibongkarnya baliho atau bando reklame di Kabat, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Yos Sudarso sebelum memasuki bulan Ramadan lalu.

Dalam hearing dengan DPRD Senin (8/8) lalu, KPP mengungkap ada 43 tower seluler ilegal alias tidak berizin, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam taraf pembangunan. Selain itu, dari 241 tower yang memiliki izin resmi, 65 tower di antaranya sudah habis masa izinnya. Minimarket yang diketahui tidak memiliki izin jumlahnya mencapai 12. Masing-masing 7 minimarket di bawah grup Indomaret dan 5 minimarket grup Alfamart.

Untuk bando atau baliho reklame yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya belum diketahui jumlahnya. Termasuk, mereka yang sudah mengajukan perpanjangan izin tapi tidak kunjung direspons dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga, hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan meninggalkan kesan tidak nyaman dalam menjalankan bisnis di Banyuwangi.

Segala bentuk usaha ilegal, tidak berizin, atau tidak menempuh prosedur resmi sesuai dengan peraturan yang ada, memang harus ditindak demi tegaknya hukum. Tetapi, manakala pemerintah akan membuat peraturan atau produk hukum baru ataupun akan melakukan perubahan peraturan, maka sudah selayaknya melakukan sosialisasi lebih dulu. Terutama, kepada pihak-pihak atau pelaku usaha yang bakal terkena dampak atas perubahan peraturan itu.

Seorang pelaku usaha sempat mengeluh kepada saya tentang pengajuan perpanjangan izin baliho dan reklame yang sudah diajukan berbulan-bulan tapi tak kunjung dapat kepastian. Termasuk juga tak diberi alasan yang jelas oleh KPP kenapa izin itu tidak diproses. Saya yakin, dalam kasus pendirian izin tower seluler dan mini market kendalanya ada yang hampir sama permasalahannya.

Termasuk, kemungkinan besar yang terjadi adalah adanya ketidaksinkronan sikap dan pandangan antara aparat birokrat yang di bawah dengan pejabat yang di atas. Kemungkinan pula adanya permainan-permainan terselubung yang sudah lumrah terjadi di birokrasi pemerintahan kita mulai dari bawah hingga atas. Yang di bawah terkadang memberi harapan bisa meloloskan tapi yang di atas tidak, atau sebaliknya. Tentu dalihnya bermacam-macam yang terkadang antar aparat birokrat sendiri tidak sejalan. Nah, ini yang bahaya dan bisa mengacaukan usaha para investor yang menanamkan uangnya di daerah.

Tak hanya masalah izin pendirian tower, mini market dan baliho, seorang investor yang melakukan kerjasama dengan menyewa aset milik pemda juga mengeluhkan ruwetnya birokrasi dan inkonsistensi para pejabat pemerintah. Beberapa kesepakatan yang telah dibuat, sering kali diubah secara sepihak dengan berbagai alasan. Banyaknya pihak di pemerintahan yang terlibat, juga membuat tarik ulur ketidakpastian turunnya persetujuan. Sehingga, aset pemda tidak segera bisa termanfaatkan dan menghasilkan PAD, investorpun kehilangan waktu dan kesempatan untuk secepatnya menjalankan usahanya.

Tak hanya itu, perjanjian yang telah disepakati bersama dan sudah berkekuatan hukum juga ada upaya ditelikung. Misalnya dalam perjanjian itu sudah ada hak pengelolaan aset di tangan investor, tapi dalam perjalanannya aset itu akan digunakan untuk kepentingan lain oleh pemerintah. Munculnya masalah-masalah seperti ini tentu akan mencederai investor yang juga punya misi menggerakkan urat nadi perekonomian daerah. Kalau masalah-masalah seperti di atas seringkali muncul, pasti investor tak akan tertarik lagi membuka usaha di daerah berjuluk The Sun Rise of Java ini.

Apalagi bila masalah terbitnya izin dan kesepakatan kerjasama terkadang masih sering dikaitkan dengan adanya misi terselubung atau kepentingan pribadi pejabat birokrat. Belum lagi kalau masalah itu digulirkan kepada anggota dewan, pasti akan semakin membias. Bahkan, masalahnya terkadang tak kunjung selesai alias makin bertele-tele. Meski begitu, saya tetap setuju semuanya harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada dan komprehensip.

Karena itu, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan para investor dan pelaku usaha, aturan mainnya harus ada dan jelas. Kalau sudah ada aturannya, pemerintah harus tegas memberlakukannya, jangan setengah-setengah atau hangat-hangat tai ayam. Termasuk jangan membiarkan aparat birokrat bermain-main dengan aturan yang sudah ada, apalagi sampai melanggarnya. Para pejabat di level atas juga tidak boleh percaya begitu saja dengan masukan para stafnya, terutama untuk hal-hal yang strategis harus kroscek sendiri. Kalau perlu, bertemu langsung dengan pelaku usaha untuk mengetahui permasalahannya.

Terkait dengan pengetatan izin pendirian tower, mini market dan baliho, saya yakin ada misi positif yang ingin dicapai oleh pemerintah. Seperti agar tidak terlalu banyak tower yang bisa menimbulkan radiasi, cukup satu tower tapi bisa dipakai untuk seluruh operator. Selain itu, soal pengetatan izin baliho mungkin dimaksudkan untuk penataan zona, keamanan, keindahan lingkungan dan optimalisasi pajak reklame. Sedang pengetatan izin mini market misinya kalau tidak salah agar pasar tradisional tidak mati alias pelaku ekonomi di tingkat grassroot tetap bisa berkembang.

Sayangnya misi, tujuan, atau program dari pemerintah itu kurang tersosialisasikan. Sehingga, kesan yang muncul pemerintah terlalu semena-mena terhadap para pelaku usaha di Banyuwangi. Apalagi, aturan main terkait dengan kebijakan pengetatan perizinan di atas belum ada atau belum tersosialisasikan, sehingga imej yang muncul pemerintah terlalu mengedepankan arogansi kekuasaannya.

Semoga catatan ini bisa menjadi masukan berharga demi keberlangsungan iklim usaha yang kondusif di bumi Banyuwangi tercinta. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nyapu Bareng

Memacu Minat Baca Masyarakat

Demokrasi Uang