Pungutan Liar

Oleh: A. Choliq Baya

MESKI sudah banyak pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dijebloskan ke penjara karena tersangkut korupsi, ternyata tak membuat jera aparat yang lain. Terbukti, kasus korupsi tetap saja marak, bahkan tak sedikit yang tertangkap tangan secara langsung oleh petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Anehnya, permainan kongkalikong yang merugikan negara milyaran hingga triliunan rupiah terus saja berlangsung dan menggurita. ’’Nyanyian’’ beberapa politisi yang terlibat kasus korupsi semakin membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap para politisi, aparat pemerintah dan aparat penegak hukum di negeri ini.

Tak hanya praktik korupsi yang bikin kita semua gerah, praktik pungli alias pungutan liar juga semakin membudaya dan tak terkendali. Budaya ini sudah merasuk ke hampir semua lini di instansi yang melayani urusan dan kepentingan publik. Baik instansi yang ada di tingkat pusat maupun di daerah. Para oknum di instansi itu sepertinya saling berlomba untuk mengeruk keuntungan pribadi, baik yang dilakukan sendiri maupun secara berjamaah. Artinya, pungli itu atas sepengetahuan atau bahkan atas perintah atasannya.

Meski beberapa pimpinan instansi yang sering diketahui sebagai sarang berlangsungnya praktik pungli diganti, ternyata tak menjamin instansi itu menjadi bersih. Program, misi maupun slogan yang dicanangkan anti pungli, anti suap, maupun akan menindak petugas yang terlibat praktik pungli, ternyata tak lebih hanya sekedar lips service, manis di bibir, tak serius, alias tak ada bedanya dengan macan ompong. Meski, terkadang slogan itu telah dipampangkan dengan tulisan besar di ruang lobi atau dengan spanduk besar yang dipasang di depan kantor, tetap saja menjadi tidak berarti.

Hampir semua instansi pelayanan publik menjadi sarang bercokolnya praktik pungli meski cara yang dipakai oleh oknum petugas cukup beragam. Beberapa diantaranya yang sering dikeluhkan masyarakat karena pelayanannya sering dikaitkan dengan pungli antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN), Samsat, Balai Uji Kir Kendaraan, jembatan timbang Dishub, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan (lapas), kantor imigrasi, bea cukai, kantor pajak, PLN, Telkom, dan masih banyak lagi. Termasuk instansi di jajaran struktural pemerintahan yang mengurusi masalah retribusi, perizinan, pembuatan KTP, akte kelahiran, surat nikah, pendidikan, dan lain sebagainya.

Modus yang dipakai untuk ‘’melegalkan’’ pungli juga beraneka ragam. Yang terkait dengan urusan perizinan usaha misalnya, berdalih perlu ‘’uang pelicin’’ untuk mempercepat keluarnya izin karena banyak meja di birokrasi yang harus dilewati. Untuk izin keramaian dan penutupan jalan juga tidak ada patokan biaya pasti, sehingga ada oknum yang sering membuat standar sendiri dan mengaitkan dengan biaya pengamanan dan risiko yang dimungkinkan bakal terjadi.

Demikian pula yang terjadi di institusi hukum, banyak oknum yang bermain dengan meminta uang kepada tersangka atau terdakwa, berdalih untuk memenangkan perkara, mengurangi tuntutan hukum ataupun tidak memroses masalah hukumnya lebih lanjut. Termasuk memperlancar para tahanan yang ingin memperoleh fasilitas lebih di tahanan atau bertemu dengan keluarganya. Tentu semuanya itu dengan memberi uang imbalan, baik yang ditentukan oleh petugas maupun atas kesepakatan bersama.

Sedang yang terkait dengan pajak dan retribusi, ada oknum petugas yang berkongkalikong dengan pelaku usaha untuk mengatur nilai pembayarannya. Bahkan, kalau ada sedikit masalah, petugas tak segan-segan menakut-nakuti dengan denda yang harus dibayar atau dilaporkan ke aparat hukum bila pelaku usaha tidak memberi sejumlah uang yang diminta. Termasuk, ada pula oknum petugas yang menarik biaya pemasangan sambungan listrik atau telepon atau ketika ada gangguan, padahal itu bagian dari pelayanan yang seharusnya tidak perlu bayar.

Tak hanya itu, pungli juga melanda ke ranah pendidikan yang nota bene tempat mencetak generasi penerus yang diharapkan bisa memperbaiki kebobrokan bangsa ini dari praktik-praktik kotor. Meski sudah ada imbauan dari Menteri Pendidikan, kepala daerah atau kepala Dinas P dan K soal larangan pungutan di luar ketentuan, ternyata banyak sekolah yang tetap melakukan pungutan dengan berbagai dalih. Tak jarang memakai tangan komite sekolah untuk mempermulus pungutan kepada siswanya. Sekolah yang terbanyak melakukan pungutan ada di Jatim dan Jogja. Termasuk, di Banyuwangi juga banyak kita temui, bahkan sempat menjadi sorotan masyarakat. Sangat memprihatinkan karena tidak ada tindakan dan sanksi tegas dari instansi terkait.

Pungli yang paling parah terjadi di kantor BPN. Berulangkali jadi bahan keluhan dan cemoohan masyarakat, tapi instansi yang mengurusi administrasi pertanahan ini tetap saja tak ada kemajuan berarti. Termasuk para notaris yang banyak berhubungan dengan pihak BPN juga tak kuasa membendungnya. Padahal, nilai pungli yang ditarik kepada pihak yang sedang mengurus surat-surat tanah nominalnya cukup besar. Sudah menjadi kebiasaan oknum-oknum di BPN meminta jasa yang nilainya bisa mencapai puluhan juta tapi tidak ada kuitansinya. Jasa itu di luar biaya resmi yang sudah ditentukan. Entah disengaja atau tidak, informasi mengenai ketentuan biaya resmi pengurusan surat-surat tanah meski sudah dipampangkan di kantor, tapi letaknya tidak strategis dan sulit dibaca oleh pengunjung. Lihat saja di BPN Banyuwangi.

Demikian pula yang terjadi di Samsat, ada saja celah yang dilakukan oknum petugas untuk menarik pungli. Masalah sepele yang pernah saya alamai ketika menyuruh teman untuk minta bantuan cek fisik kendaraan yang tarif resminya Rp 25 ribu. Tapi, oleh petugas di lapangan ditarik Rp 90 ribu, itupun tanpa diberi bukti pembayaran. Belum lagi keluhan dari beberapa pengusaha atau investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah, baru akan mengurus kelengkapan persyaratan perizinan sudah ada oknum-oknum di birokrat yang minta ini dan itu.

Bahkan, dana bantuan untuk kegiatan sosial, yayasan, organisasi, korban bencana atau sejenisnya, tak jarang juga disunat oleh oknum aparat pemerintahan. Sehingga, bantuan yang turun tidak bulat. Kondisi seperti itu sudah sangat merajalalela dimana-mana, bahkan sudah terpola secara sistematis. Karena itu, tidaklah salah kalau negara kita mendapat julukan negeri pungli. Ini sangat memalukan, apalagi masalah pungli tidak kunjung tuntas pemberantasannya, capek deh....

Sejatinya, pungutan tidak resmi, pungutan yang dipaksakan dengan memanfaatkan momentum yang tidak ada dasar hukumnya adalah pelanggaran hukum. Termasuk pungutan yang tidak disertai dengan bukti kuitansi pembayaran, meminta komisi yang dianggap sebagai suatu kebiasaan maupun meminta ‘’uang pelicin’’ untuk mempercepat proses birokrasi, tetap tidak dibenarkan. Siapapun yang merasa dirugikan seharusnya berani melaporkan kepada yang berwajib meski pembuktiannya terkadang sangat sulit. Selain itu, kita juga bisa mengadukan kepada Komisi Pelayanan Publik (KPP) yang ada di tingkat provinsi.

Namun, kita masih berharap tumbuhnya motivasi yang kuat dari para aparat pelayan masyarakat dalam memperbaiki kinerjanya. Termasuk kesungguhan para pimpinan instansi pelayanan publik dalam membrantas praktik pungli yang bisa merugikan negara dan masyarakat luas. Termasuk, memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum pelaku pungli. Lebih-lebih, kini mulai banyak lembaga pemberi penghargaan atau award kepada instansi layanan publik yang kinerjanya bagus dan memiliki program inovasi yang semakin mempermudah masyarakat. (cho@jawapos.co.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nyapu Bareng

Memacu Minat Baca Masyarakat

Demokrasi Uang