Abdi Negara

KEBERADAAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin proaktif dalam menjalankan tugasnya, ternyata tak menyurutkan para abdi negara menghentikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Terbukti, tak sedikit abdi negara dari kalangan aparat penegak hukum, birokrat, hingga wakil rakyat yang sudah tertangkap basah KPK karena menerima uang hasil korupsi ataupun suap. Anehnya, masih ada saja abdi negara yang menyusul ditangkap KPK dengan kasus dan modus operandi yang hampir sama.
Apakah ini suatu indikasi kalau para abdi negara kita tidak takut alias cuek bebek dengan gerakan proaktif yang dilakukan KPK? Logikanya, setelah beberapa pejabat –apakah itu dari kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif– tertangkap basah KPK, seharusnya kasus KKN semakin menurun karena abdi negara lebih berhati-hati dalam bertindak. Tapi anehnya, KPK justru terus mendapatkan mangsa baru. Padahal, di luar kasus yang tidak terdeteksi atau tercium KPK, pasti jumlahnya jauh lebih banyak. Sungguh ini sangat memprihatinkan.
Ternyata, para abdi negara yang diserahi memegang amanat, masih banyak yang suka bermain-main api dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki demi mendapatkan keuntungan pribadi. Di kalangan pejabat yudikatif misalnya, jaksa Urip Tri Gunawan yang diberi amanat menangani penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata menyalahgunakan wewenangnya. Ia justru menjalin KKN dengan menerima uang suap sebesar USD 660 ribu atau sekitar Rp 6,1 miliar dari Artalyta Suryani, salah satu kerabat dekat obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik konglomerat Syamsul Nur Salim.
Pelaku KKN para abdi negara yang duduk di eksekutif dan legisatif justru lebih banyak lagi yang jadi mangsa KPK. Sebab, mereka sering ’’bersinergi’’ dalam urusan membangun kebersamaan ’’melanggengkan’’ KKN. Ya, mereka seringkali harus saling ’’tahu diri’’ untuk mengamankan dan menyukseskan segala sesuatu yang bisa mendatangkan keuntungan kedua belah pihak, meskipun harus mengorbankan kepentingan umum dan menggadaikan idealisme.
Di tahun 2008 ini saja tak kurang dari enam anggota DPR RI yang ditangkap KPK karena korupsi dan menerima uang suap dari pejabat eksekutif. Mereka adalah Saleh Djasit (Partai Golkar) kasus pengadaan mobil PMK Pemprov Riau senilai Rp 15,2 miliar; Al Amin Nasution (PPP) kasus terima suap Rp 3 miliar untuk alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau; Hamka Yandhu (Partai Golkar) kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPRD sebesar Rp 31 miliar; Sarjan Taher (Partai Demokrat) kasus korupsi alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api Banyuasin, Sumatera Selatan; Bulyan Royan (Partai Bintang Reformasi) kasus terima suap USD 66 ribu dan EUR 5.500 dalam pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan.
Kasus KKN dan suap menyuap yang saya paparkan di atas memang lebih banyak melibatkan para abdi negara di tingat pusat, bagaimana di daerah? Kondisinya tak jauh berbeda alias sami mawon. Hanya saja, banyak yang tak terungkap ke permukaan karena aparat penegak hukum di daerah tidak seagresif KPK. Terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Karena itu, diperlukan lembaga khusus seperti KPK atau jadi kepanjangan tangan KPK yang bisa menangani kasus-kasus korupsi, suap ataupun gratifikasi. Sebab, dengan jumlah personel yang sangat terbatas, rasanya sangat kedodoran bila KPK harus menjangkau semua wilayah di Indonesia. Itupun yang terpantau KPK paling tidak hanya kasus-kasus besar. Bagaimana dengan kasus-kasus kecil yang jumlahnya cukup banyak? Tentu juga harus ditindaklanjuti. Sebab, hukum yang berlaku di negara kita tidak mengenal nilai yang dikorupsi itu besar atau kecil. Yang dimasalahkan adalah pelanggaran hukumnya, yaitu perbuatan korupsi ataupun tindakan menyuap atau menerima suap.
Banyak kasus-kasus KKN atau suap yang melibatkan aparat yudikatif, eksekutif dan legislatif di daerah. Misalnya seorang pemilik warung langganan saya makan saat masih menjadi mahasiswa di kawasan Jemur Wonosari Surabaya menceritakan keluarganya diperas oknum polisi. Anaknya yang masih remaja ditahan polisi karena terlibat perkelahian. Untuk bisa membebaskan anaknya ia dimintai uang sejumlah Rp 4 juta. Uang sudah diberikan, tapi anaknya tak kunjung dilepas. Bahkan, oknum polisi itu minta tambahan lagi, kalau tidak diberi, pasal dakwaan yang akan dikenakan kepada anaknya bisa lebih berat.
Pemilik warung itupun mengeluarkan sumpah serapahnya kepada para aparat penegak hukum yang merupakan abdi negara. Semoga, anak turunannya yang lain tidak lagi berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebab, katanya, keadilan di negeri ini hanya milik orang-orang berduit. Jual beli perkara seperti ini juga seringkali ditemui di kejaksaan dan pengadilan yang melibatkan oknum jaksa dan hakim.
Moralitas para abdi negara dari kalangan eksekutif maupun legislatif di daerah juga tak kalah brengsek dengan yang ada di pusat. Khususnya dalam menumbuhkembangkan praktik KKN. Misalnya, seorang kepala dinas di Kabupaten Mojokerto mengaku pusing karena terus menerus ditelepon dan dicari anggota dewan untuk dimintai proyek fisik. Bahkan, yang lebih mencengangkan, anggota dewan itu bilang, kalau proyek sudah telanjur dibagi, jangan lupa memberi ’’mentahan’’ kepadanya.
Masih banyak kasus-kasus lain terkait dengan gratifikasi, suap, penyalahgunaan pos anggaran, pemerasan atau KKN yang kejadiannya hampir senada dengan di pusat. Baik yang terjadi di jajaran eksekutif maupun di legislatif. Tapi, masih banyak yang belum tersentuh hukum. Kasus pemekaran Kota Mojokerto misalnya, ada fakta aliran dana dari Pemkot Mojokerto yang masuk ke kantong para anggota dewan kota maupun kabupaten. Tetapi, hingga kini tak ada anggota dewan yang diproses hukum.
Semua kasus yang menyangkut sepak terjang abdi negara di atas terkait erat dengan mentalitas. Kalau dulu abdi negara melakukan KKN dengan alasan gajinya kecil. Tapi, ketika gajinya dinaikkan cukup signifikan saat Gus Dur jadi presiden, termasuk gajinya aparat hukum juga naik berlipat-lipat, ternyata praktik KKN, suap, gratifikasi, dan lain-lain masih tumbuh subur. Termasuk di lembaga legislatif yang untuk urusan gaji juga tak pernah mau kalah dengan PNS, moralitasnya juga tak kunjung berubah. Justru makin parah dengan tambah banyaknya anggota dewan yang ditangkap KPK karena terlibat korupsi dan suap.
Mengingat saat ini sudah ada beberapa parpol yang sudah membuka pendaftaran calon legislatif, hendaknya faktor moralitas dijadikan parameter utama. Jangan hanya dilihat faktor duitnya saja. Percuma berduit kalau moralitasnya bobrok, pasti nantinya akan menurunkan citra partai kalau dia sudah menjadi legislator. Kalau lembaga legislatif isinya orang-orang bermoral bejat, di eksekutif dan yudikatif juga sama saja, maka negara ini juga ikut rusak.
Karena itu, kita semua juga harus ikut menjaga negara ini agar tidak digerogoti oleh oknum-oknum abdi negara yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa menjaga amanah yang diberikan kepadanya. Salah satu partisipasi yang bisa kita berikan adalah memilih orang-orang bermoral, punya integritas dan komitmen yang jelas pada saat pemilu legislatif, pilbup, pilwali, pilgub dan pilpres. Dari penguasa terpilih itulah kita harapkan bisa menempatkan orang-orang terbaiknya di jajaran eksekutif maupun yudikatif. Semoga. (choliqbaya@gmail.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nyapu Bareng

Memacu Minat Baca Masyarakat

Demokrasi Uang