Politisi Koruptor

SEMAKIN hari jumlah politisi kita yang terjerat kasus hukum dengan sangkaan korupsi terus bertambah. Terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin getol menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di negeri ini. Satu persatu pejabat negara ditangkap. Tak ketinggalan para wakil rakyat yang ada di Senayan juga diseret ke kursi panas untuk diadili. Bak bola salju, sangkaan korupsi itu terus menggelinding ke politisi lain, baik yang masih menjabat sebagai wakil rakyat, purna tugas maupun yang sudah menjadi pejabat sekelas menteri atau duta besar.
Secara beruntun beberapa kasus korupsi yang melibatkan politisi berhasil dibongkar KPK. Mulai dari kasus Al-Amin Nasution, Bulyan Royan, Yusuf Feisal hingga Hamka Yandhu yang kini diamankan aparat hukum untuk diproses lebih lanjut. Dari beberapa kasus korupsi dengan tersangka beberapa politisi Senayan, yang paling memprihatinkan adalah kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Selain nilai uang yang diduga korupsi cukup besar, jumlah politisi yang diduga terlibat juga cukup besar.
Menurut pengakuan anggota DPR Hamka Yandhu dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana YPPI, kucuran uang yang mengalir (baca dikorupsi) dari Bank Indonesia ke anggota DPR RI sebesar Rp 21,6 miliar. Anggaran sebesar itu dinikmati oleh 52 orang anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Setiap orang mendapat Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar. Pemberian uang itu dalam rangka diseminasi dan sosialisasi Undang-Undang Bank Indonesia.
Kita semua jadi prihatin dengan track record para politisi kita yang terlihat semakin buruk dan busuk. Tatanan politik pasca runtuhnya kekuasaan Orde Baru yang kita harapkan bisa membawa perubahan, ternyata kondisinya semakin carut marut. Rakyat tiap hari disodori oleh berita kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan para politisi. Termasuk para pejabat eksekutif dan yudikatif. Berita kasus korupsi seolah tak pernah sepi menghiasi halaman media. Membuat rakyat semakin sinis melihat sepak terjang para politisi di negeri ini.
Apalagi, selain memiliki ‘’hobi’’ korupsi berjamaah, sebagian dari mereka juga ‘’hobi’’ main perempuan. Ada yang aksinya terbongkar setelah WIL (wanita idaman lain) alias gundiknya membeber video syur yang mereka perankan sendiri. Ada juga yang melakukan pelecehan seksual dan berfoto mesra dengan sekretarisnya sendiri. Ada pula politisi yang sudah memiliki istri seorang artis, tetapi di luar rumah dia masih suka bermain dengan perempuan nakal. Dan masih banyak kasus amoral lain yang cukup memprihatinkan dan menjijikkan.
Perilaku korupsi dan suka main perempuan yang ditunjukkan para politisi kita tidak hanya terjadi di tingkat pusat, di daerah kondisinya juga sami mawon. Hanya, karena KPK tidak terjun secara intens ke daerah, sehingga aksi busuk mereka tidak sampai terbongkar seperti para politisi di pusat. Yang jelas, kalau mau disisir secara mendalam, pasti juga akan ditemukan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran moral yang dilakukan para politisi di daerah.
Salah satunya, kasus pemekaran Kota Mojokerto yang melibatkan para anggota dewan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto periode 1999-2004. Anehnya, yang diproses hingga ke pengadilan hanya mantan ketua dewan, mantan walikota, dan mantan kabag keuangan Pemkot Mojokerto saja. Anggota dewan kabupaten dan kota yang juga kebagian uang haram tidak diproses lebih lanjut. Inilah yang membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum kita. Ada apa dibalik mandegnya ini semua? Benarkah karena buktinya kurang mendukung? Atau ada faktor lain?
Sejatinya, upaya pemberantasan korupsi yang kini semakin getol dilakukan KPK harus didukung oleh semua pihak. Sebab, meski pengawasan sudah diperketat dan KPK makin aktif bergerak, ternyata tak mengurangi ’’semangat’’ para politisi, birokrat dan aparat penegak hukum untuk tetap berani mengembat uang negara. Terbukti, kasus-kasus korupsi yang melibatkan mereka terus bertambah banyak. Padahal, salah satu agenda reformasi yang dicanangkan sejak runtuhnya era Orde Baru tahun 1999 adalah pemberantasan KKN. Ternyata para politisi yang kita harapkan bisa memberantas praktik KKN itu justru malah terlibat.
Karena itu, dibutuhkan ’’semangat’’ baru untuk memberantas para koruptor, khususnya terhadap politisi busuk. Sebab, secara politis, mereka memiliki kewenangan kuat untuk mengatur, memutuskan dan menyetujui kebijakan-kebijakan makro yang sangat penting bagi kelangsungan perkembangan negara ini ke depan. Apalagi, akhir-akhir ini sudah berkembang kabar kalau para politisi yang ada di Senayan akan membuat aturan yang akan mengurangi atau membatasi wewenang dan tugas-tugas KPK. Sehingga, hal ini bisa mengurangi gerak KPK yang kini mulai menampakkan hasilnya.
Upaya lain untuk ’’memproteksi’’ adanya slintutan yang mengarah pada praktik korupsi di kalangan politisi adalah, ikut sertanya orang KPK dalam setiap sidang membahas anggaran di lembaga dewan. Dengan pengawasan seperti itu, paling tidak bisa mengurangi adanya upaya main mata antaranggota dewan maupun dengan pihak eksekutif dalam membuat kebijakan anggaran.
Selain itu, untuk menimbulkan efek jera pada pelaku maupun yang akan coba-coba korupsi, juga harus ada langkah konkret. Mulai dari memperberat hukuman koruptor hingga cara memperlakukan tahanan koruptor seperti pelaku tindakan pidana lain. Misalnya ruang tempat penahanan tidak diperlakukan secara khusus, model pemeriksaan atau penyidikan juga disamakan dengan tersangka tindak pidana lain, tangan tetap diborgol dan juga menggunakan seragam tahanan. Bahkan, seragam bisa dibuat khusus seperti yang pernah diusulkan KPK.
Karena mereka mencuri uang negara yang nilainya rata-rata sangat besar, jauh lebih besar dari yang didapat pencuri ayam, sangatlah tidak adil kalau tahanan koruptor diperlakukan istimewa. Seharusnya mereka mendapatkan layanan yang lebih buruk dari pencuri kelas teri. Tidak justru sebaliknya seperti yang terjadi saat ini. Ruang tahanannya ber-AC, masih bisa berkomunikasi menggunakan ponsel, pakaiannya saat datang ke ruang sidang necis, penampilannya juga perlente, dan masih banyak lagi. Terkadang, vonis yang dijatuhkan hakim tak jauh berbeda, bahkan terkadang lebih ringan dari pencuri ayam. Maklum, sering ’’ada sesuatunya’’.
Langkah lain untuk memberi efek jera koruptor, menayangkan kasus dan gambarnya di media massa, baik cetak maupun elektronik. Termasuk untuk koruptor kelas kakap yang melarikan diri atau jadi buronan, gambarnya dicetak sebagai poster dan dipajang di tempat-tempat umum. Persis seperti poster buronan teroris Azhari dan Nordin M Top sebagaimana dilakukan aparat kepolisian. (choliqbaya@gmail.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nyapu Bareng

Memacu Minat Baca Masyarakat

Demokrasi Uang