Legawa is The Best

KETIDAKPUASAN terhadap hasil pemilukada di berbagai daerah di seluruh Indonesia selalu terjadi. Buntutnya, pasangan calon yang kalah banyak yang tidak terima dengan kekalahannya. Dan, hampir bisa dipastikan mereka akan mengajukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Institusi yang berwenang menangani gugatan hasil pemilukada inipun kini semakin kebanjiran penggugat, tergugat beserta para saksi yang datang dari berbagai penjuru daerah di tanah air. Sebab, setiap sidang digelar, para saksi yang dihadirkan seringkali jumlahnya sangat banyak.

Upaya penyelesaian lewat jalur hukum oleh pihak yang tidak puas, merasa dicurangi atau karena sebab lain, memang patut dihargai. Terlepas, apakah gugatan yang diajukan itu benar-benar dilandasi karena ada kecurangan yang sistematis dan terstruktur sehingga cukup signifikan bisa mempengaruhi perolehan suara. Atau memang itu bagian dari luapan kekecewaan penggugat karena ambisi syahwat kekuasaannya tak kesampaian.

Alasan atau latar belakang di atas, bagi kita tidak terlalu penting. Justru, kita patut menghargai upaya hukum yang ditempuh sudag sesuai dengan prosedur. Dan, model seperti itu harus dibudayakan sebagai pijakan untuk memperkuat proses demokrasi yang kini sedang kita bangun. Jangan sampai terjadi lagi rasa ketidakpuasan itu diekspresikan dengan aksi anarkhis seperti yang terjadi di Mojokerto dan beberapa daerah lain. Sebab, hal itu bisa merugikan kita semua serta bisa mencoreng proses pembelajaran demokrasi di negeri ini.

Beberapa pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang kalah, khususnya di Jawa Timur, sebagian besar mengajukan gugatan ke MK. Diantaranya dari Kabupaten Ngawi, Lamongan, Gresik, Situbondo, Ponorogo, Surabaya, Jember dan Banyuwangi. Sebagian besar permohonan gugatan pemilukada itu sudah diputus oleh MK. Ada yang gugatannya dipenuhi dan diputuskan untuk hitung ulang surat suara, ada yang diputus agar dilakukan pemilukada ulang di beberapa kecamatan, dan ada juga yang permohonannya ditolak.

Di antara yang ditolak oleh MK itu adalah permohonan gugatan dari pasangan cabup – cawabup asal Situbondo dan Banyuwangi. Permohonan gugatan pasangan cabup cawabup Situbondo Sofwan Hadi – Sukarso (Soka) ditolak oleh MK dan dinyatakan salah obyek. Soka kemudian mengajukan gugatan kedua ke MK setelah KPU mengeluarkan SK hasil rekapitulasi pemilukada. Gugatan jilid dua inipun juga ditolak MK. Amar putusan MK itu kini sudah diterima KPU, namun belum diserahkan ke DPRD.

Kesan yang muncul terhadap proses pemilukada di Situbondo ada beberapa pihak yang bermain untuk mengganjal pasangan calon terpilih, aromanya sangat kuat. Apalagi, ada dugaan personel yang berwenang menangani jalannya pemilukada juga terafiliasi terhadap partai tertentu. Kalau tarik menarik kepentingan di internal lembaga pelaksana pemilukada terus berlanjut, apalagi didukung oleh beberapa politisi yang tidak sejalan dengan kemenangan cabup terpilih, ada kekhawatiran bisa mencoreng proses demokrasi. Kalau sudah seperti ini, ada baiknya aparat keamanan melakukan antisipasi. Jangan biarkan pihak-pihak tertentu bermanuver mencuri celah yang bisa mengakibatkan daerah ini menjadi tidak kondusif.

Sementara permohonan gugatan dari pasangan cabup cawabup Banyuwangi Jalal – Yusuf Nuris (Laris) dan pasangan Ratna Ani Lestari – Pebdi Arisdiawan (RaPi) yang gagal maju sebagai cabup cawabup Banyuwangi, juga ditolak MK. Putusan penolakan atas gugatan sengketa hasil Pemilukada Banyuwangi 2010 itu telah ditetapkan MK pada 23 Agustus lalu.

Sehari kemudian, salinan amar putusan MK itu diserahkan KPU Banyuwangi ke DPRD setempat bersama dengan SK penetapan cabup terpilih Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widyatmoko beserta berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilukada 14 Juli 2010. Sejumlah berkas di atas selanjutnya akan digunakan DPRD sebagai data permohonan SK pengesahan cabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim. Selanjutnya, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengesahan pasangan calon terpilih.

Dengan tuntasnya proses sengketa hukum di MK, kita berharap semua pihak legawa menerima hasil pemilukada, baik yang ada di Situbondo maupun Banyuwangi. Sebagai warga negara yang taat dan menjunjung tinggi hukum, kita semua wajib menghormati dan mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan. Kalah dan menang dalam sebuah kompetisi sudah merupakan konsekuensi yang harus diterima dengan lapang dada alias legawa is the best.

Kepada pihak-pihak yang dalam pemilukada lalu tidak mendukung calon terpilih, mari kita hargai dan kita hormati hasil pesta demokrasi ini. Siapapun yang terpilih, meski itu tidak sesuai dengan pilihan kita, suka atau tidak suka, kita harus mendukung dan menjunjung tinggi hasilnya. Sebab, di situlah esensi dari sistem demokrasi yang kita anut. Dan, jangan cederai atau kotori keputusan ini dengan sikap atau tindakan tidak terpuji. Apalagi sampai melakukan tindakan anarkhis dan melanggar hukum.

Kepada pasangan yang kalah beserta tim sukses dan para politisi dari partai pendukung, hendaknya juga bisa memberi contoh cara berdemokrasi yang benar, santun dan bertanggung jawab. Sebab, prilaku politik Anda juga diamati rakyat banyak, terutama yang terekspos media. Manakala yang Anda pertontonkan tidak berpihak pada aturan main yang ada, itu berarti Anda tidak berinvestasi kemaslahatan untuk daerah. Jangan harap Anda atau partai Anda nantinya akan mendapat dukungan rakyat.

Sebaliknya, bila Anda bisa mengesampingkan rasa sakit hati ataupun dendam politik, bisa berjiwa legawa serta tetap mematuhi aturan main yang ada, tentunya rakyat akan mengapresiasi secara positif. Tak hanya itu, Anda juga akan dinilai sebagai orang yang telah dewasa dalam berpolitik. Dan, rakyat pasti merindukan terciptanya kondusivitas dan harmonisasi politik demi kemajuan daerah.

Demikian pula dengan pasangan terpilih, hendaknya juga membuang jauh-jauh dendam politik. Sebab, untuk membangun sebuah daerah butuh sebuah kebersamaan dan kondusivitas keamanan. Jangan sampai melakukan program politik tebang pilih, balas jasa, ataupun anak emas saat sudah bertahta di puncak kekuasaan. Tunjukkan penempatan personel yang the right man on the right place agar roda pemerintahan bisa berjalan stabil.

Selain itu, kita berharap calon terpilih tidak lupa dengan janji dan program yang pernah dicanangkan. Kalau sampai meleset, apalagi menyimpang, maka tugas kita semua untuk mengingatkan, mengkritisi dan meluruskannya. Tentu semua itu dengan dilandasi kecintaan dan kepedulian terhadap kemajuan daerah ini.

Akhirnya, kami mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati Situbondo Dadang Wigiarto – Rachmad dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widyatmoko yang telah memenangkan pemilukada dan kini bersiap-siap menunggu dilantik. Semoga bisa mengemban amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab serta membawa kemaslahatan dan kemajuan daerah ini jauh lebih baik dari sebelumnya. (cho@jawapos.co.id)

*) Radar Banyuwangi, 25 Agustus 2010

Komentar

Heru Kartun mengatakan…
Wah, blog Pak Cho bagus sekali...
Selamat ya....
Nanti saya link ke website Radar...

Postingan populer dari blog ini

Nyapu Bareng

Memacu Minat Baca Masyarakat

Demokrasi Uang